Sekilasindonesia.id, || Jeneponto – Atas dasar Perpres 72 Tahun 2021 dan peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 serta Kepada Dinas Provinsi Sulsel. Tentang dilakukan monitoring evaluasi Tenaga Pendamping Gizi Desa/Kelurahan Lokus Aksi Stop Stunting ada 10 Tenaga pendamping.
Hal itu disampaikan,Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto Syusanti Mansur Pada pertemuan Evaluasi Tenaga pendamping gizi Desa/Kelurahan Lokus Aksi Stop Stunting (ASS).
“Alhamdulillah, tenaga pendamping gizi besutan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel telah banyak melakukan upaya sangat baik dalam rangka pelaksanaan kegiatan percepatan penanggulangan pencegahan stunting yang ada di Kabupaten Jeneponto,” ungkapnya pada saat sambutan diruang gedung kalabbiran rumah jabatan Bupati Jeneponto, Jumat (02/12/2022).
Kata dia, tentu dengan adanya kegiatan ini dilakukan kedepannya secara bersama sama dengan juga melibatkan pengampu stunting sesuai dengan SK di TPPS.
Syusanti Masyur, menyampaikan tujuan dilaksanakan ini untuk mengetahui cakupan capaian kinerja pendamping pendamping Gizi yang telah diberikan kepada Kabupaten Jeneponto untuk Desa/Kelurahan lokus masing masing. Ini juga mengetahui bagaimana peran lintas sektor.
“Karna, Insya Allah pada kegiatan ini kita berikan Bapak Wakil Bupati memberikan arahan sekaligus memaparkan sekaitan penanggulangan stunting,” bebernya.
Pada kesempatan ini juga, perlu disampaikan untuk masukan tim kordinator kompergensi intervensi melalui SK TPPS untuk ber kordinasi kordinator dari BKKBN.
“Untuk memberikan masukan kepada kita sinergitas yang lebih baik kedepannya dalam rangka percepatan penurunan stunting,” harap Kadinkes Jeneponto itu.
Pada kesempatan itu, perwakilan Pendamping Gizi Desa/Kelurahan Lokus Stunting memaparkan hasil data dilapangan tentang data penanganan stunting.
Penulis: Firmansyah