Sekilasindonesia.id ||BANGKA SELATAN –Dalam upaya memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak iuran, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bangka Selatan, Anugrah Maha Putra, SE., mengatakan program REHAB merupakan solusi dan cara mudah untuk membayar tunggakan iuran.
“Program REHAB merupakan inovasi terbaru dari BPJS Kesehatan dalam upaya memberikan kemudahan bagi peserta segmen PBPU yang menunggak iuran,” kata Anugrah saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (24/11/2022).
Beberapa persyaratan untuk dapat mengikuti program tersebut diantaranya, peserta yang memiliki tunggakan segmen PBPU dan BP dengan tunggakan 4 sampai 24 bulan.
“Peserta dapat mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau mendaftar melaui BPJS Kesehatan Care Center 165. Maksimal periode pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan dan status kepesertaan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan dan iuran berjalan lunas dibayar,” terangnya.
Terkait mekanisme pendaftaran program REHAB, lanjut Anugrah, diantaranya peserta dapat melakukan pembayaran di kanal-kanal pembayaran yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Untuk peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan autodebitnya kecuali Bank Mandiri, BNI dan BCA,” ungkapnya.
Selain itu Anugrah mengimbau kepada peserta Program JKN yang ingin mendaftar program REHAB agar dapat membaca dengan seksama ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui mendaftar program REHAB.
“Diharapkan program ini dapat memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran agar kepesertaan dapat aktif kembali setelah melakukan pelunasan pembayaran, sesuai dengan persyaratan yang sudah di tentukan melalui Program REHAB,” Ucapnya. (Riki)