DaerahHuKrimUncategorized

Anak Durhaka Aniaya Ibu Kandungnya di Toboali, Diancam Lima Tahun Penjara

×

Anak Durhaka Aniaya Ibu Kandungnya di Toboali, Diancam Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN-Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan Egar Wahyudi (35), lantaran Telah melakukan Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap ibu kandungnya yaitu UM (69).

Kejadian tersebut di lakukannya pada hari Senin (14/11/2022) Malam, di kediaman korban yang beralamat Jalan Bukit Permai Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Click Here

Seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, hal tersebut diketahui pertama kali oleh pelapor Novandra yang merupakan cucu korban.

“Saat mendapatkan kabar bahwa neneknya telah dipukuli oleh pelaku Egar, Novandra langsung mendatangi rumah Neneknya dan melihat kondisi neneknya yang sudah dalam keadaan luka-luka lebam di bagian mata, Novandra langsung membawa neneknya ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Bangka Selatan Pada Selasa (15/11/2022), Kata AKP Chandra Satria Adi Pradana saat di konfirmasi wartawan, Rabu (16/11/2022).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kata AKP Chandra Satria Adi Pradana, personel Satreskrim Polres Basel langsung mendatangi rumah korban dan berhasil mengamankan pelaku.

“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa hasil visum et refertum sudah kita bawa ke Polres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut, dan pelaku akan disangkakan pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 Jo pasal 351 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” Ujar Chandra. (Riki)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d