YOGYAKARTA– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengukuhkan 204 nama yang menjadi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Periode 2022-2023 di Yogyakarta, Selasa (01/11/2022).
Dari 204 orang tersebut 6 diantaranya adalah perwakilan dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Keenam orang tersebut yakni Zul Terry Apsupi, SS dan Drs. Sarbini, M.T. dari unsur masyarakat, Deni, S.IP dan Husin, S.Pd. dari unsur KPU serta EM Osykar, S.IP., M.Sc dan Dewi Rusmala, S.Pd., M.Pd dari unsur Bawaslu
Dalam pengukuhan ini para TPD periode 2022-2023 mengucapkan sumpah janji jabatan yang dipandu oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito. Seluruh nama tersebut dikukuhkan berdasar Surat Keputusan (SK) DKPP Nomor : 016/SK/K.DKPP/SET-03/X/2022 tentang Pengangkatan Keanggotaan Tim Pemeriksa Daerah Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pada Setiap Provinsi di Indonesia Periode 2022-2023 tertanggal 28 Oktober 2022.
Ketua Bawaslu Babel EM Osykar yang juga termasuk dalam pelantikan itu mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai TPD sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu,
“Tentu integritas dan profesionalitas tetap harus dijaga karena ini merupakan bagian dari tugas-tugas penyelenggara pemilu,” ucap Osykar saat dikonfirmasi Tim Humas Bawaslu Babel.
Hal senada juga disampaikan oleh Srikandi Bawaslu Babel Dewi Rusmala yang menyatakan siap menjalankan tugas baik sebagai Anggota Bawaslu maupun sebagai TPD DKPP di Bangka Belitung,
“Sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk mengawal demokrasi ini dengan menjalankan tugas dengan penuh integritas dan profesionalitas,” ujar Dewi yang juga dikonfirmasi Tim Humas Bawaslu Babel.
Pengukuhan ini pun diakhiri dengan pemberian selamat oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris DKPP serta Ketua KPU RI kepada seluruh TPD periode 2022-2023.
Untuk diketahui, TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri atas unsur masyarakat, KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, Bawaslu Provinsi/ Panwaslih Provinsi Aceh. TPD bertugas melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah.
Sebagaimana diketahui, DKPP sendiri merupakan lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
Dalam Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, disebutkan bahwa TPD memiliki wewenang untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Provinsi Aceh dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota. (Jazzkyanda).