DaerahLampung Timur

Dandim 0429/Lamtim Kukuhkan 15 Danramil Jadi Bapak Asuh Anak Stunting

×

Dandim 0429/Lamtim Kukuhkan 15 Danramil Jadi Bapak Asuh Anak Stunting

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id ||LAMPUNG TIMUR – Komandan Kodim (Dandim) 0429/Lamtim Letkol Czi. Indra Puji Triwanto, SH mengukuhkan 15 Komandan Rayon Militer (Danramil) sebagai bapak asuh anak Stunting, bertempat di Aula Gatot Soebroto Makodim, Senin (24/10/2022).

Dalam sambutanya Dandim Letkol Czi. Indra Puji Triwanto, SH mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkhusus para UPTD Puskesmas yang sudah bahu membahu bersama Koramil jajaran sebagai vaksinator dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Timur.

Click Here

“Pada kesempatan ini saya akan sampaikan tentang kebijakan pimpinan TNI AD dalam hal ini Bapak Kasad Jendral TNI DR. Dudung Abdurachman, S.E, M.M. perihal percepatan penurunan stunting sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021, serta membantu pemerintah daerah khususnya Kabupaten Lampung Timur dalam rangka penurunan angka stunting”, ujar Dandim.

“Dimana Lampung Timur sendiri stunting telah ditetapkan daftar lokus intervensi stunting dengan surat Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor B. 242/08-SK/2021 tanggal 15 Juni 2021. Ada 25 Desa di 11 Kecamatan sebagai lokus Intervensi stunting yang perlu mendapatkan penanganan khusus untuk percepatan penurunan”.

“Dibutuhkan keterlibatan semua pihak dan program yang terencana dan berkesinambungan untuk percepatan penurunan stunting, salah satu program tersebut adalah dengan menjadi Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) dengan gerakan satu Danramil satu OPD/UPTD/Komponen bangsa lainnya untuk satu anak Stunting. Dengan demikian target angka stunting yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia untuk tahun 2024 adalah 14 % bisa tercapai”.

Selain program BAAS, untuk mencapai target 14 % di tahun 2024, Target tersebutnjuga bisa dicapai melalui pelaksanaan 5 (lima) Pilar dalam strategi nasional percepatan penurunan stunting, diantaranya :

a. Peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementrian lembaga, pemerintah daerah Provinsi, pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan pemerintah desa,

b. Peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat,

c. Peningkatan konvergensi Intervensi spesifik dan intervensi sensitif di kementrian lembaga, pemerintah daerah Provinsi, pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan pemerintah desa,

d. Peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat, serta

e. Penguatan dan pengembangan sistem, data, Informasi, riset, dan inovasi (Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting).

“Saya kembali menekankan dan mengajak kepada seluruh stakeholder yang ada di Lampung Timur ini untuk melaksanakan kegiatan rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting Indonesia tahun 2021-2024 dengan selalu berkoordinasi, meningkatan kerjasama dan kemitraan sehingga kegiatan yang kita laksanakan mencapai hasil maksimal sesuai dengan harapan kita bersama”, tegas Dandim.

Tampak hadir, Asisten Pemkab Lamtim Tarmizi, Danramil jajaran Kodim 0429/Lamtim, Kadis Kesehatan Dr. Satya Purna Nugraha, Kepala P3P2KB Lamtim diwakili Kabid KB, perwakilan Polsek Sukadana, Ka UPTD Kesehatan sekabupaten Lampung Timur, Korluh PLKB dan jaring mitra Koramil.

_Tarmuji_

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d