Sekilasindonesia.id ||BANGKA SELATAN – Dari hasil gelar Perkara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Resmi menetapkan Supan Alias Rian (33) sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pembakaran mayat yang di duga kuat seorang wanita yang bernama Sopia alias Evi, pada Rabu Malam (12/10/2022).
“Kepolisian sudah menetapkan Supan alias Rian sebagai tersangka kasus pembunuhan hingga pembakaran jasad korban di kebun dusun Parit 9, Desa Gadung, Kecamatan Toboali Rabu malam kemarin,” ungkap AKP Chandra kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis malam (13/10/2022).
sebelumnya kata Kasat Reskrim Polres Basel AKP Chandra, tersangka sudah menyerahkan diri ke Mapolres Basel usai membunuh dan membakar korbannya yang diduga adalah Supiya alias Evi tersebut.
“awal kami mendapatkan informasi tersebut dari Tersangka Sopian alias Rian yang datang ke Mapolres Basel, tersangka mengatakan bahwa dirinya telah membunuh seseorang (perempuan) kemudian membakar jasadnya di kebun Dusun Parit 9 Desa Gadung,” ujar AKP Chandra.
Kemudian Dari laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Basel menurunkan Tim Unit identifikasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)
“Sesampainya di TKP, Tim Unit Identifikasi menemukan bekas pembakaran jenazah tersebut, dan berhasil mengumpulkan barang bukti berupa abu dan sisa tulang, serta ada bagian tubuh yang tidak habis dibakar yang dikubur oleh tersangka di dekat TKP,” kata AKP Chandra.
Kini Tersangka sudah di amankan di Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (RS)