Sekilasindonesia.id, II Bangka Selatan –
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, Serta Camat Toboali Melakukan inpeksi Mendadak (Sidak) terhadap pelaku usaha yang belum mengantongi izin persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pada Jum’at pagi (14/10/2022).
Juliandi Selaku Kabid Pelayanan DPMTPSP mengatakan sebanyak 12 Bangun Pelaku usaha Di kecamatan Toboali kabupaten Bangka Selatan Belum satupun yang memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Saat ini ada 12 pelaku usaha yang sudah masuk sistem PBG, dan masih proses verifikasi tim teknis. Belum satu pun PBG yang keluar izinnya termasuk yang di simpang Nanas,” Ungkap Juliandi.
Meskipun Pembangunan masih trus berlanjut, Juliandi mengatakan pihaknya Akan memberikan edukasi serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan siap mendamping apa bila ada kendala pembuatan izin.
“Terkait masalah sanksi, kami tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi, itu kebijakan pimpinan dan akan kita sampaikan seperti apa atas temuan di lapangan, dan kami juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di Kabupaten Bangka Selatan, apa bila ada kendala pembuatan izin kami siap memberikan pendampingan,” Jelasnya.
Sementara Camat Toboali Anshori Mengatakan hal ini di lakukan Sebagai tindakLanjut Dari laporan masyarakat, selain itu Pihaknya juga Mengedukasi kepada pelaku usaha di wilayahnya untuk segera membuat izin PBG melalui sistem Online.
Tak hanya itu saja, Anshori Meminta kepada Pelaku usaha Bangunan untuk melaporkan Terlebih dahulu Kepada RT dan Lurah Setempat.
““Kepada pelaku usaha siapapun minimal ada Assalamualaikum lah dengan masyarakat sekitar, ada RT, Lurah dan kita tahu dari laporan masyarakat dan pengelola juga tidak tahu,” ujar Anshori. (RS/Suf)