DaerahHuKrimLampung Timur

Tertangkap Tangan Melakukan Pemerasan, Oknum LSM Ditangkap Polsek Melinting

×

Tertangkap Tangan Melakukan Pemerasan, Oknum LSM Ditangkap Polsek Melinting

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id ||LAMPUNG TIMUR – Polsek Melinting, Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap seorang oknum LSM yang diduga telah melakukan pemerasan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Melinting IPTU Saipulah pada Jum’at (1/10/22), mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah SN (33) warga Kecamatan Melinting.

Click Here

Peristiwa pemerasan tersebut menimpa SW (35) warga Kecamatan Melinting.

Peristiwa berawal pada kamis (29/9/22), tersangka meminta sejumlah uang dan mengancam korban, akan mengangkat ke sosial media dengan dasar korban telah menebang pohon Bayur yang di beli dari seorang warga yang terletak dikawasan Register 38.

Polsek melinting yang menerima laporan sebelum kejadian tersebut, langsung mengamankan tersangka sesaat sebelum tersangka meninggalkan rumah korban.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 2.000.000 yang sebelumnya dimintai dari korban.

Untuk saat ini tersangka beserta barang buktinya, dibawa ke Mapolsek Melinting untuk proses lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana, dengan Ancaman 9 Th.

(Humas Polres Lampug Timur / Ril)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d