MUNA BARAT, SEKILASINDONESIA.ID – Pejabat Jabatan (Pj) Bupati Kabupaten Muna Barat (Mubar), secara fakta Dr. Bahri melanjutkan program kerja pemerintahan sebelumnya yakni Rajiun Tumada dan Achmad Lamani (Rahmatnya Mubar).
Hal ini diungkapkan La Ode Muh. Sacril. Dirinya menyampaikan jika pejabat jabatan daerah pada dasarnya dan hakikatnya melanjutkan program kerja. Hal ini telah dijelaskan secara detail dalam Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bahwa
1. Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai;
2. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
3. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan
4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan
pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Jadi Pj Bupati melanjutkan dan menjalankan program kerja pemimpin sebelumnya. Dan fakta yang terjadi di Mubar, Pj Bupati Mubar, Bahri melanjutkan program kerja Rajiun Tumada dan Achmad Lamani (Rahmantya Mubar) sebagai Mantan Bupati Mubar,” Ujar Sacril, Selasa (06/09/2022).
Perlu diketahui, semua program kerja Pemda Mubar sudah diparipurnakan di DPRD baik dari tingkat Desa, Kelurahan, Kecamatan, SKPD dan Sekertariat Daerah. “Semua program kerja sudah ditetapkan dan sudah diketuk palu di DPRD. Pj Bupati Mubar, Bahri tiga bulan lalu dilantik menjadi Pj. Jadi Pj. Bupati Mubar menjalankan dan meneruskan serta melanjutkan program pemimpin sebelumnya,” jelasnya.
Mantan Anggota MPM UHO 2012 inipun mengatakan terkait TPP dan pembangunan kantor bupati, DPRD dan masjid agung Mubar dan beberapa kerja Pj Bupati Mubar merupakan program kerja Rahmatnya Mubar. “TPP itu adalah program Rahmantnya Mubar dan dilanjutkan Pj. Bupati. Dan kantor bupati, DPRD dan mesjid agung Mubar juga adalah program Rahmatnya Mubar. Hal ini diungkapkan oleh mantan Bupati Mubar, Achmad Lamani dimalam acara expose pembangunan Mubar. Achmad Lamani menyampaikan bahwa pemda Mubar telah merencanakan program kerja tahun 2023 sampai 2026, salah satunya adalah pembangunan kantor bupati, DPRD dan mesjid agung Mubar. Dan Pj. Bupati Mubar, Bahri melanjutkan pembangunan tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, berbicara mutasi dan rotasi oleh Pj Bupati Mubar itu namanya bukan capaian kerja. “Jubir Fajar Fariki memasukan mutasi dan rotasi sebagai capaian kinerja 100 Pj. Bupati Mubar. Ini bukan sebuah pecapaian, jika itu dikatakan pencapain kinerja berarti ada visi dan misi. Dan Pj. Bupati sudah menegaskan jika beliau tidak memiliki visi dan misi. Dan berbicara capaian itu adalah hasil kerja pemimpin, kalau belum ada hasil kerja berarti namanya adalah baru rencana kerja,” terangnya.
Jangan melupakan awal, proses dan sejarah. Regenerasi itu perlu dan penting untuk melanjutkan perjuangan. Masa depan ada karena ada masa lalu. tutupnya.
Penulis: Sacriel