MUNA BARAT, SEKILASINDONESIA.ID –Puluhan orang yang tergabung dalam Pemuda Pelajar Mahasiswa Muna Barat (PPMM) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, Jumat (26 Agustus 2022).
Kedatangan mereka menyampaikan aspirasi terkait kondisi dinamika pemerintahan Kabupaten Muna Barat dibawah kepimpinan Penjabat (Pj) Bupati Dr Bahri.
Menurut mereka setelah mengamati, mengkaji dan menilai beberapa fenomena fakta dinamika dan kegaduhan semenjak Pj Bupati Muna Barat, Bahri menjalankan roda pemerintahan lingkup Pemerintah Daerah Muna Barat.
Terlebih, sebelumnya Dr. Bahri memberikan pernyataan jika kehadirannya sebagai Pj. Bupati Muna Barat tidak akan menganggu dan menganti putusan serta kebijakan Bupati Muna Barat yang dulu. Dan Pj. Bupati pada hakikatnya menjalankan tugas berdasarkan aturan yang ada.
“Kita ketahui bersama ada larangan penjabat kepala daerah setidaknya ada 4 hal yang dilarang dilakukan penjabat kepala daerah yakni melakukan mutasi pegawai, lalu membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya. Kemudian, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya,” kata Korlap aksi Andi Basri.
Lebih lanjut ia, hal ini diatur detail dalam Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bahwa (1) Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang: melakukan mutasi pegawai;
2. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
3. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan
4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan
pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Pj. Bupati Muna Barat, Bahri telah melakukan mutasi dan rotasi dari eselon 2, 3 dan 4. Kami melihat Pj. Bupati Muna Barat menganulir dan membatalkan dua moment pelantikan masa pemerintahan sebelumnya yakni Mantan Bupati Muna Barat, Achmad Lamani. Pertanyaan kami adalah atas dasar apa Pj. Bupati Muna Barat membatalkan pelantikan Bupati Definitif, pilihan rakyat Muna Barat yakni Achmad Lamani. Dan kami melihat pula pelantikan kemarin sangat amburadul seperti dipaksakan, ada apa ini? Amburadulnya pelantikan kemarin adanya Dimosi kepada beberapa Pejabat, Sekcam yang dilantik tapi yang lain yang menjabat, Satu jabatan dilantik dua orang pejabat dan pangkat/golongan Camat lebih tinggi Sekcam. Kami melihat amburadulnya pasti ada permainan,” urainya.
Masih kata Andi Basri, selain itu, ternyata Pj Bupati Muna Barat hadir dengan Kabinet Baru. “Dan itu Fakta yang kami lihat dilapangan pasca pelantikan. Pj. Bupati tidak konsisten dengan ucapannya bahwasanya dia tidak membawah gerbong, tapi gerbong baru yakni IPDN dibentuk oleh Pj. Bupati Muna Barat. Banyaknya pengangkatan IPDN dipelantikan kemarin, dua menjadi Plt Dinas, Kabag, Kabid dan lain-lain. Paling fatal kami temukan fakta ada Camat aktif dari Kab.Muna pindah di Muna Barat memilih jadi staf tidak lama dilantik jadi Kabid. Ini jelas Pj. Bupati membentuk gerbong IPDN di pemerintahannya di Muna Barat, ada gerbong di duga ada kongkalikong, ada permainan terbingkai oleh Nepotisme,” paparnya.
Tak sampai disitu, dari kajian mereka melihat Indeks Penyerapan APBD Muna Barat tahun ini paling rendah, merupakan sejarah baru semenjak Pemda Mubar berusia 8 Tahun.
“Ini salah satu tuntutan kami kepada Pj. Bupati Muna Barat, Dr. Bahri. Kami melihat ini baru terjadi di MunaBarat, di era Pemerintahan Pj. Bupati. Kenapa ini terjadi. Lagi-lagi kami menemukan beberapa data dan fakta yang melatarbelakangi sehingga Indeks penyerapan anggaran APBD Mubar tahun 2022 terendah di Sultra. Dan ini Pj. Bupati Mubar harus bertanggung jawab. Fakta dilapangan kami temukan karena lambatnya bahkan menunda proses lelang Pj Bupati Muna Barat. Selain itu, dikarenakan tidak dilibatkannya dan diambil alihnya tugas Kabag ULP Muna Barat yakni Achmad Shabir. Kami duga ada permainan proses lelang dan tiba-tiba ada pergantian PPK di ULP dan kami yakin ini ada permainan. Selain itu, mengapa penyerapan anggaran sangat rendah karena Pj. Bupati Muna Barat terlalu fokus dan fokus ingin melakukan mutasi dan rotasi dan menunda-menunda proses pencarian ini fakta yang terjadi. Ada intervensi Pj. Bupati Muna Barat. Jadi Pj. Bupati Muna Barat harus bertanggung jawab,” terangnya.
“Kami melihat Intervensi Pj. Bupati dan Oknum pembisik dalam penentuan pemenang lelang juga dapat mempengaruhi lambat penyerapan anggaran karena PPK bisa saja tidak bisa menentukan pemenang lelang karena belum mendapat persetujuan pimpinan daerah dan beberapa oknum. Seharusnya seluruh masyarakat Muna Barat akan sejahtera jika sekian persen anggaran telah dislokasikan guna peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, tapi ini hanya mimpi dan tidak terjadi di Muna Barat,” sambungnya
“Jadi kami dari PPMM tidak terima dengan apa yang terjadi di Muna Barat saat ini. Masyarakat Muna Barat bukan menginginkan janji alias Wacana Pj. Bupati tapi Kami inginkan Bukti nyata,” tegasnya.
Para massa ditemui langsung Ketua DPRD dan Wakil ketua DPRD Mubar, Wa Ode Sariani Ilaihi dan Uking Jasa.
Dengan begitu mereka minta DPRD Mubar berperan aktif mengawasi serapan anggaran daerah,
“Kami juga meminta DPRD untuk mengawasi tentang kendaraan dinas (Randis) yang dipakai berlebihan oleh OPD saat ini. Kamj juga meminta DPRD untuk ditelusuri Rumah Jabatan Pj Bupati Serta Randis yang digunakan Pj Bupati, dan terakhir kami meminta agar persoalan kasus penerimaan dan pengangkatan CPNS Muna Barat Tahun 2021 kemarin segera diselesaikan,” pungkasnya.
Penulis: LM Sacriel