Maros,Sulsel-Gerak cepat personil Polsek Bantimurung Polres Maros Polda Sulawesi selatan berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Setelah menerima laporan dari korban pencurian,Personil langsung melakukan pengejaran dipimpin langsung Kapolsek, Iptu Farid Hasan didampingi Kanit intel Aipda Adam Malik dan personil lainnya.
Kapolsek Bantimurung, Iptu Farid mengatakan, kejadian pencurian tersebut, terjadi di Dusun Batu Bassi Desa Je’ne Taesa, Kecamatan Simbang. 18 Agustus lalu.
Menurut Kapolsek, korban mengetahui motornya raib, setelah kembali dari sholat subuh,motor Yamaha Spin nopol DD 3569 AE miliknya tidak ada lagi di teras rumahnya.
Ernawati pemilik motor raib itu langsung melaporkan ke pihak Polsek Bantimurung, lanjut Kapolsek. Dijelaskan juga kalau kejadian ini membuat heboh warga Bantimurung.
“Hanya beberapa jam, setelah kejadian. Kami berhasil menangkap pelakunya, bersama barang buktinya. Pelaku sendiri adalah warga Bantimurung,” ungkap Kapolsek.
Dijelaskan juga, kronologis penangkapan, cukup dramatis. Karena sempat kejar- kejaran, dengan petugas Polsek Bantimurung. Berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil di ringkus ditempat persembunyiannya, bahkan motor hasil curiannya di sembunyikan di semak-semak.
“Tersangka Fj (18 tahun), merupakan warga Desa Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung. Dihadapan petugas Fj mengaku baru kali ini melakukan pencurian, dengan tujuan ingin memiliki motor tersebut,” tuturnya.
Ditambahkan juga Kapolsek, tersangka mengaku nekad, saat mencuri. Karena ada kesempatan, Setelah melihat motor itu rusak kunci kontaknya.
“Kini pelaku kami sudah amankan bersama barang buktinya, Pelaku di jerat pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Kapolsek.