KRAYAN – Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Krayan, Syahrul Afandi, S. H.I pada hari Selasa (23/08) kemarin, memandu pelaksana ikrar memeluk agama Islam di Masjid Besar Al-Istiqomah Krayan.
Pelaksanaan ikrar masuk Islam yang berlangsung usai menunaikan ibadah shalat Dzuhur tersebut dihadiri oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS, Ketua Ta’mir Majid Besar Al-Istiqomah Krayan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan jamaah masjid lainnya.
Mengawali prosesi pelaksanaan ikrar tersebut, Kepala KUA Krayan kembali memastikan kesiapan dan kesediaan pihak yang yang bersangkutan untuk memeluk agama Islam.
Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui ada tidaknya paksaan atau tekanan dari pihak lain sehingga memilih memeluk agama Islam.
Menurut Syahrul, beragama adalah hak asasi setiap manusia dan hal itu dijamin oleh konstitusi negara kita Indonesia. Selain itu, di dalam Al-Qur’an juga sangat jelas bahwa tidak ada paksaan dalam agama. Jelasnya.
Setelah memastikan tidak adanya paksaan atau tekanan, melainkan atas keinginan dan kesadaran sendiri, maka ikrar memeluk agama Islam pun dilaksanakan dengan mengucapkan dua kalimat syahadat.
Dalam kesempatan tersebut, Ust. Muzaki Ali Mustofa, Penyuluh Agama Islam Non PNS yang juga Imam Masjid Besar Al-Istiqomah Krayan dipercayakan sebagai penuntun.
Diakhir acara, Kepala KUA Kec. Krayan menyerahkan surat keterangan memeluk agama Islam sebagai dasar untuk melakukan perubahan status agama ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Selain itu, juga diserahkan bantuan dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kec. Krayan.