DaerahHuKrim

159 Narapidana di Lapas Kelas II B Pasangkayu, Menerima Remisi

×

159 Narapidana di Lapas Kelas II B Pasangkayu, Menerima Remisi

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, PASANGKAYu – Diperingatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun, tepatnya dimoment bersejarah ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pasangkayu kelas II B memberikan remisi dan penyerahan surat bebas, Rabu (17/8/2022).

Sebanyak 159 narapidana menerima surat remisi dari Rutan kelas II B Pasangkayu, dan 1 diantaranya dinyatakan vonis bebas tahun 2022 yaitu berinisial A bin S.

Click Here

Kepala Rutan Kelas II B Pasangkayu, Aris Supriyadi mengatakan, Alhamdulillah atas kehadirat Allah SWT, kita masih bisa memperingati moment bersejarah ini dalam rangka peringatan hari kemerdekan Republik Indonesia ke-77 tahun.

“Perlu kita ketahui bersama, bahwa semua tahanan Lapas kelas II B Pasangkayau bukan penjahat atau pembunuh, tapi ini semua takdir dari yang Maha Kuasa l, sehingga mereka harus jalani hukuman,”ucapnya.

Kami disini hanya memberikan pembinaan, agar kedepan setelah bebas dari hukuman bisa lebih baik lagi dalam menjalani hidup berdampingan dengan masyarakat dan keluarganya masing-masing.

“Tiap peringatan 17 Agustus, kita memberikan remisi bagi narapidana berperilaku baik di lingkungan rutan kelas II B Pasangkayu semasa dalam pembinaan kami, semoga yang telah mendapatkan (remisi-red) dan vonis bebas bisa menjalani hidup dengan baik lagi,” ujar Aris.

Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa mengatakan, moment bersejarah penuh hikmah ini, pemerintah akan memberikan remisi bagi narapidana yang ada di Rutan se-Indonesia untuk mendapatkan kado terindah untuk di hari kemerdekan Republik Indonesia.

Bagi para Narapidana yang mendapatkan remisi (potongan tahanan dan vonis bebas) bisa bersyukur, karena momentum baik ini hanya berlaku satu kali dalam setahun.

“Harapan pemerintah bagi para narapidana, semoga dapat ikhlas dalam menjalani hukumannya, dan kedepan apa bila sudah dinyatakan bebas bisa berprilaku lebih baik, agar bisa berguna bagi bangsa dan negara,” kutipnya saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Diketahui, kegiatan pemberian remisi terhadap narapidana, dihadiri oleh Wakil Bupati Pasangkayu Erni Agus, Dandim 1427/ Pasangkayu Letkol Inf. Novyaldi, Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto, Ketua DPRD Hj Alwiaty, Kajari Muchsin, Kepala Pengadilan Gusti Ngurah Agung Aryanta, Kepala Pengadilan Agama Hj Hidayani Paddengeng, Danramil 1427-02/Bambalamotu Kapten Inf Ismail, dan beberapa pejabat OPD Pasangkayu. (Roy Mustari)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d