MUNA BARAT, SEKILASINDONESIA.ID –Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) Bahri menyoroti karya jurnalistik yang ditulis oleh wartawan Mubar. Sorotan Bahri itu difokuskan pada penulisan nama narasumber dalam sebuah berita.
Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri itu mengingatkan kepada wartawan agar dalam menulis berita harus jelas nama sumbernya. Hal itu dikatakan Bahri saat pelaksanaan mutasi Selasa 9 Agustus 2022 lalu di Aula Kantor Bupati Mubar.
“Dan mohon izin wartawan jangan mengutip yang tidak ada narasumbernya, siapa? Sebutkan namanya. Kalau tidak menyebutkan narasumbernya siapa, itu akan jadi seperti apa, asumsi, persepsi. Saya minta teman-teman wartawan kalau mengutip silahkan,” ungkap Bahri.
Menanggapi hal itu, salah seorang Wartawan Mubar, La Ode Biku mengatakan pernyataan Bupati Bahri justru bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Kata dia, pada pasal 7, KEJ telah diatur bahwa wartawan dibolehkan tidak menulis nama narasumber dalam penulisan berita. Ini dimaksudkan untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya.
“Dalam pasal 7, KEJ menyatakan bahwa wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan,” Ujar La Ode Biku, Kamis (11/08/2022).
Menurutnya, kalau Bupati Bahri keberatan dengan berita yang ditulis wartawan silahkan mengadu ke Dewan Pers.
“Saya kira langkah yang tepat bila Bupati Bahri keberatan dengan karya jurnalistik yang ditulis wartawan Mubar mengadu ke Dewan Pers,” tuturnya.
Penulis: LM Sacriel