Sekilasindonesia.id ||TAKALAR – Dalam Pengelolaan keuangan untuk membiayai berbagai jenis kegiatan tentunya harus diketahui masyarakat, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dan tentunya keharmonisan dan kerukunan disebuah kantor dan lingkungan nya akan tercipta jika di awali dengan Transparansi dalam mengelolah sebuah anggaran, Seperti apa yang dilakukan Pemerintah Desa Paddinging yang di pimpin oleh Muhammad Darwis Daeng Nawang dengan memasang sebuah Baliho Transparansi dalam mengelolah ADD ( Anggaran Dana Desa) Tahun 2022.
Kepala Desa Paddinging, Muhammad Darwis Daeng Nawang saat di komfirmasi oleh Kabiro Takalar media Sekilas Indonesia bahwa tujuan daripada Pemasangan Baliho transparansi keuangan Desa ini,” Agar warga Desa Paddinging dan warga lain dapat mengetahui tata cara penggunaan Dana Desa sekaligus item item kegiatan yang akan kami laksanakan,” ucap salahsatu Kepala Desa Senior di Kabupaten Takalar.
Semoga dengan adanya Baleho Transparansi ini,” Warga Desa Paddinging selalu mendukung program program kami agar tercipta sebuah keharmonisan dalam kebersamaan yang sejahtera,” harap Daeng Nawang.
Hal ini mendapatkan apresiasi dari berbagai elemen masyarakat, salahsatunya Daeng Ratte yang menyatakan,” Bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Paddinging adalah sebuah bentuk tanggung jawab dan transparansi pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat, dan ini patut jadi contoh kepada Pemerintah Desa lain nya agar mempublikasikan melalui media apa saja yang dilakukan atau kegiatan apa saja yang dilaksanakan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa,” tutup Daeng Ratte.
Suherman Tangngaji