Sekilasindonesia.id ||JENEPONTO – Tahapan demi tahapan terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan untuk persiapan menjelang Pemilu 2024.
Kali ini, tahapan memasuki pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta sudah dibuka.
Pembukaan sosialisasi penetapan parpol calon peserta pemilu itu digelar, Senin 1/8/2022 kemarin di Aula Panrannuata Kantor KPU Jeneponto.
Ketua KPU Jeneponto Muhammad Alwi sampaikan, sejauh ini, tidak banyak perubahan signifikan terkait mekanisme pendaftaran parpol calon peserta pemilu jika dibandingkan pada 2019. Tahapan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
“Sehubungan dengan perubahan mekanisme, saat ini sangat berbeda adalah bahwa pemilu di tahun 2019 itu pendaftaran parpol itu dilakukan di daerah atau kabupaten/kota, untuk tahun ini, pendaftaran parpol itu dilakukan di KPU pusat,” katanya kepada awak media.
Kata dia, bahwa partai yang saat ini lolos di parlemen (DPR) cukup melalui verifikasi administrasi saja.
“Jadi berdasarkan ketentuan yang ada, bahwa parpol peserta pemilu tahun 2019, yang memenuhi ambang batas, hanya sampai kepada verifikas administrasi,” jelasnya.
Selain itu, pendaftaran parpol pemilu harus melalui sistem informasi partai politik atau sipol. Sipol ini bisa diunduh melalui aplikasi Play store.
“Iya, karena ini adalah merupakan alat bantu yang disiapkan, nanti ada parpol yang mendaftar untuk jadi peserta harus melalui aplikasi sipol,” terangnya.
Muhammad Alwi juga menjelaskan, beberapa tahapan penting yang harus dilakukan setiap parpol. Salah satunya adalah, parpol wajib menginput kepengurusannya melalui aplikasi Sipol.
“Jadi tahapan penting untuk menjadi calon peserta partai pemilu 2022 adalah, hal pertama, partai-partai yang bersangkutan harus mengimput masuk ke aplikasi Sipol terkait dengan kepengurusannya, kemudian keanggotaannya, melalui aplikasi ini, maka partai politik akan mendapat ruang untuk menjadi calon peserta,” ungkapnya.
Untuk itu, puncaknya, pada 14 Agustus 2022. Hal ini berdasarkan PKPU tahun 2022.
“Berdasarkan PKPU tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol bahwa pendaftaran dibuka mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2022,” ucap Ketua KPU Jeneponto itu.(*)
Penulis: Firmansyah