Sekilasindonesia.id ||BANGKA SELATAN – Sebelumnya telah diberitakan beberapa hari yang lalu terkait permohonan bantuan tarif dasar listrik bersubsidi yang disampaikan oleh anak Ibu Yana (65) Bram (34) warga Rawa Bangun RT. 01 RW. 06 kelurahan Toboali Kabupaten Bangka Selatan beberapa waktu yang lalu kepada pihak media, hal itu membuat dari Pihak Kelurahan Toboali dan PLN survei langsung kelokasi dan melihat kondisi rumah Ibu Yana.
Hal itu di sampaikan langsung oleh Bram anak dari Ibu Yana kepada Awak Media pada hari Minggu, (31/7/2022).
“Memang sudah ada yang datang setelah pemberitaan yang viral di media sosial, dari pihak PLN dan pihak Kelurahan Toboali, namun dalam hal ini belum ada jalan solusi yang kongkrit untuk penyelesaiannya semoga dapat segera terselesaikan,” ungkap Bram.
“kami hanya meminta hak atas ibu saya, agar mendapatkan tarif listrik bersubsidi, semoga dengan telah datangnya pihak kelurahan dan PLN Toboali dapat membantu permasalahan keluarga kami dan Kami selaku keluarga hanya meminta hak ibu kami semoga pemerintah daerah dan pihak PLN Toboali dapat membantu ibu kami dan dapat meringankan beban beliau terkait permasalahan tersebut, itu saja,” tambahnya.
Selain dari itu informasi yang kami awak media dapatkan dari pihak humas PLN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung A fakul Rohman menjelaskan,” Sebenarnya prosedur penerima tarif dasar listrik bersubsidi berdasarkan NIK nya masuk daftar orang miskin, Jadi yg menentukan subsidi atau tidaknya adalah NIK pelanggan tersebut terdaftar atau tidak dalam warga kurang mampu,” tuturnya.
“Bila nomor NIK nya masuk daftar orang miskin maka listrik tersebut bisa masuk golongan subsidi, PLN adalah Jasa kelistrikan dan PLN bisa merubah subsidi asal NIK nya terdaftar dalam BDT TNP2K, maka secara otomatis NIK tersebut bisa masuk keluarga kurang mampu,” tambahnya.
Terkait hal tersebut Kasi kessos dan pembangunan Ibnu Fachrial, S.I.P seizin Lurah Toboali Susanto.SE menjelaskan sehubungan dengan permasalahan warga di RT. 01, RW. 06 tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak PLN Toboali tentang pemberitaan yang beredar di media online tersebut.
“Kami telah melakukan koordinasi sehubungan dengan permohonan warga Rawa Bangun RW.01, RW. 06 Kelurahan Toboali tersebut, memang sudah pernah diajukan permohonan ke PLN pada tahun 2019 yang lalu sesuai dengan surat SPMT yang dibuat oleh PSM Kelurahan Toboali sebagai lampiran yang menyatakan masuk kedalam DTKS, hanya saja hingga saat ini memang belum ada tindaklanjut dari permasalahan tersebut,” jelas Ibnu.
Ibnu menambahkan,” Permasalahan yang di alami warga Kelurahan Toboali atas nama ibu Yana tersebut ialah bagaimana merubah tarif dasar listrik non subsidi ke subsidi, untuk itu kami akan bekerjasama dengan pihak PLN untuk dapat mencocokkan data BDT yang mereka punya dengan data DTKS yang ada diKelurahan Toboali,” tambahnya.
“Karena pada saat koordinasi dengan pihak PLN informasi yang kami dapatkan NIK Ibu Yana tidak aktif pada data BDT mereka, sedangkan kami telah masuk dalam data DTKS. Nanti besok, data tersebut akan kita singkronkan agar permasyalahan yang di alami ibu yana dan keluarganya tersebut dapat di selsaikan,” tutup Ibnu selaku Kasi Kessos dan Pembangunan Kelurahan Toboali saat dimintai keterangan di kediamannya pada minggu sore.(31/7)
(Riki.s)