HuKrim

Tim Ceetah Polres Basel Kembali Menangkap Bandar Sabu dengan BB 45,62gram

×

Tim Ceetah Polres Basel Kembali Menangkap Bandar Sabu dengan BB 45,62gram

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN--Tim cheetah Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) polres bangka selatan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotik jenis sabu di wilayah hukum polres bangka selatan.

Kali ini nasib apes yang dialami Dodi (36), warga jalan lintas permai Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali kabupaten bangka selatan yang dibekuk Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) Karena kedapatan menyimpan 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 45,62 gram.

Click Here

Seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Husni Afriansyah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Dodi tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di kediaman pelaku sering terjadi transaksi narkoba.

“Setelah mendapatkan informasi, anggota Tim Cheetah melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut. Pada Kamis, tanggal 21 Juli 2022, sekira pukul 20.00 WIB, anggota melakukan penggrebekan di rumah pelaku,” Ungkap IPTU Husni.

Selanjutnya Satresnarkoba melakukan pengeledahan terhadap pelaku DO dengan didampingi Ketua RT setempat

Dia menjelaskan saat dilakukan pengeledahan di kediaman pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan oleh pelaku disebuah ember tempat beras berwarna hitam di dapur rumah pelaku.

“Selain 10 paket sabu kita juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital, 4 bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan kristal warna putih dan 6 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan Kristal warna putih yang dimasukkan di dalam ember hitam tempat beras yang diletakkan di dapur rumah, 2 buah sekop, dan 1unit hp Nokia warna hitam,” jelasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Riki/SI)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d