Daerah

Rego Laporkan Pihak SPBU 25.337.12 Payak Ubi Sukadamai ke Satreskrim Bangka Selatan, Terkait Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi

×

Rego Laporkan Pihak SPBU 25.337.12 Payak Ubi Sukadamai ke Satreskrim Bangka Selatan, Terkait Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id ||BANGKA SELATAN – Gerakan Inisiatif Pemuda Sosial Indonesia (GIPSI) Kabupaten Bangka Selatan, melaporkan Kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi yang di lakukan pihak SPBU 25.337.12 payak ubi sukadamai kecamatan toboali kabupaten bangka Selatan ke pihak Satreskrim polres bangka selatan, senin (04/7/2022).

Rego ketua Gipsi bangka selatan menyebutkan, terkait kasus ini saya sudah ajukan laporan ke pihak Satreskrim polres bangka selatan, kasus ini sudah di tangani oleh Unit.Pidsus satreskrim bangka selatan untuk di tindaklanjuti, jelas rego.

Click Here

“Iya kita sudah adukan ke pihak Satreskrim polres bangka selatan yang di tangani oleh Unit.pidsus satreskrim untuk di tindak lanjuti,dan masih dalam poreses lidik dari pihak Unit pidsus,”jelasnya.

karna menurut saya hal ini pihak SPBU 25.337.12 payak ubi sukadamai, sudah melakukan kecurangan dan penyelewengan BBM Bersubsidi jenis Solar, seharusnya BBM tersebut di peruntukan untuk para nelayan,”pungkas Rego.

Apa yang di beberkan Abel (kuasa SPBU payak ubi sukadamai) tidak sesuai dengan data.abel menyebutkan, data nelayan yang ada,berjumlah 150 nelayan, Masing-masing menerima 3jerigen atau 48liter per nelayan, kalo di jumlahkan sama dengan 450 jerigen.

“Sedangkan masing-masing nelayan mendapatkan dari 3jerigen (48liter) dalam Satu teng isi 16liter, kalo di kali kan dengan jumlah 450 jerigen di kali 16 liter sama dengan 7.200 liter, sedang kan solar subsidi yang datang jumlahnya 8000liter(8 ton), berati tersisa 800liter,” jelasnya.

“PERTANYAAN saya kemanakah larinya sisa solar tesebut, apakah di jual kembali untuk para nelayan atau di kasih kepada orang selain nelayan, nah itu jadi tanda tanya besar, dan inilah alasan saya untuk melaporkan pihak SPBU yang ada di payak ubi sukadamai toboali Bangka Selatan,” pungkasnya.

“Dan kasus ini tidak hanya sampai disini saja, saya akan laporkan pihak SPBU 25.337.12 payak ubi sukadamai terkait kasus ini ke pihak Polda dan pihak pertamina provinsi, karna ini sudah jelas-jelas melanggar aturan, yang dimana solar tersebut di peruntukan para nelayan malah disalah gunakan dan penyelewengan oleh mereka,” pungkasnya.

Hal ini di benarkan langsung oleh unit.pidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan,” Terkait adanya laporan saudara rego terhadap SPBU 25.337.12 yang ada di payak ubi atas dugaan kecurangan dan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar, akan kami tindak lanjuti, dan dalam proses Lidik,” jelasnya.

“Masih dalam proses lidik, nanti pihak kita juga akan mengundang pihak SPBU 25.337.12 untuk di minta penjelasan terkait kasus tersebut,” ungkap Unit.Pidsus. (*)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d