HuKrim

Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi, Gipsi Polisikan pihak SPBU 25.337.12 Payak Ubi Sukadamai

×

Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi, Gipsi Polisikan pihak SPBU 25.337.12 Payak Ubi Sukadamai

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN-Gerakan Inisiatif Pemuda Sosial Indonesia (GIPSI) Kabupaten Bangka Selatan, melaporkan Kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi yang di lakukan pihak SPBU 25.337.12 Payak Ubi Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan ke pihak Satreskrim Polres Bangka Selatan, senin kemarin (04/7/2022).

Ketua Gipsi Bangka Selatan, Rego menyebutkan, terkait kasus ini saya sudah ajukan laporan ke pihak Satreskrim Polres Bangka Selatan dan kasus ini sudah di tangani oleh Unit Pidsus Satreskrim Bangka Selatan untuk di tindaklanjuti, jelas rego.

Click Here

“Iya kita sudah adukan ke pihak Satreskrim Polres Bangka selatan yang di tangani oleh Unit Pidsus Satreskrim untuk di tindak lanjuti dan masih dalam proses lidik dari pihak Unit Pidsus,”tegas Rego.

Menurut Rego, pihak SPBU 25.337.12 Payak Ubi Sukadamai, sudah melakukan kecurangan dan penyelewengan BBM bersubsidi jenis Solar, seharusnya BBM tersebut di peruntukan untuk para nelayan, pungkas Rego.

Apa yang di beberkan kuasa SPBU Payak Ubi Sukadamai,  Abel  tidak sesuai dengan data. Sebab, Aabel menyebutkan, data nelayan yang ada, berjumlah 150 nelayan. Masing-masing menerima  tiga jerigen atau 48 liter setiap nelayan, kalau di jumlahkan sama dengan 450 jerigen.

Sedangkan masing-masing nelayan mendapatkan dari tiga jerigen (48liter) dalam satu teng isi 16 liter, kalau di kali kan dengan jumlah 450 jerigen di kali 16 liter sama dengan 7.200 liter, sedangkan solar subsidi yang datang jumlahnya 8000liter (8 ton), berarti tersisa 800liter, jelasnya.

“Pertanyaan saya kemanakah larinya sisa solar tesebut. Apakah di jual kembali untuk para nelayan atau di kasih kepada orang selain nelayan, nah itu jadi tanda tanya besar, dan inilah alasan saya untuk melaporkan pihak SPBU yang ada di Payak Ubi Sukadamai Toboali Bangka Selatan, pungkasnya.

“Kasus ini tidak hanya sampai disini saja, saya akan laporkan pihak SPBU 25.337.12 Payak Ubi Sukadamai terkait kasus ini ke pihak Polda dan pihak Pertamina Provinsi, karena ini sudah jelas-jelas melanggar aturan, yang dimana solar tersebut di peruntukan para nelayan malah disalah gunakan dan penyelewengan oleh mereka,” jelasnya .

Hal ini di benarkan langsung oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan, terkait adanya laporan Rego terhadap SPBU 25.337.12 yang ada di Payak Ubi atas dugaan kecurangan dan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar, akan kami tindak lanjuti, dan dalam proses Lidik, jelasnya.

“Masih dalam proses lidik, nanti pihak kita juga akan mengundang pihak SPBU 25.337.12 untuk di minta penjelasan terkait kasus tersebut,”Ungkap Unit.Pidsus. (Riki)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d