LAMPUNG UTARA-Terkesan tak mensyukuri dengan nikmat yang diberikan dengan status pegawainya, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lampung Utara MT (40) warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi ini, kembali harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran terciduk saat transaksi barang haram narkoba.
Sebelumnya di tahun 2012, MT juga pernah di ringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan menjalani hukuman dengan kasus serupa.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK membenarkan penangkapan terduga pelaku seorang oknum ASN Lampung Utara dalam kasus narkoba saat menggelar konferensi pers pada Selasa 5/7/2022 di Koridor utama Mapolres setempat.
Dikatakan oleh Kapolres, bermula dari pihaknya menerima informasi dari warga tentang adanya oknum ASN yang yang kerab menjual narkoba.
Selanjutnya tim opsnal Satres Narkoba lansung melakukan penyelidikan ke TKP sebuah rumah di jalan RPN Kelapa Tujuh, ternyata benar saat dilakukan penggeledahan oleh tim didapat terduga pelaku sedang melayani pembeli.
Selanjutnya, oleh tim terduga MT berikut barang bukti berupa 11 (sebelas) plastik klip bening berisi kristal putih di duga sabu bruto 5,58 gr, 2 (dua) bundel plastik klip, 3 timbangan digital, 1 buah centong dari pipet plastik, 1 buah tas kecil warna hitam dan 2 unit Hand phone merk Xiaomi resmi 7, di bawa ke Mapolres.
Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap MT, dirinya mendapatkan barang haram tersebut di seorang inisial KK yang berdomisili di Bandar Lampung dan pada tahun 2012 MT juga pernah di proses hukum dengan kasus serupa “imbuh AKBP Kurniawan. (udin/polres.Lu)