Sekilasindonesia.id || PINRANG – Dinas Peternakan dan Perkebunan ( Disnakbun ) Kabupaten Pinrang melaksanakan Rapat Koordinasi ( Rakor ) terkait persiapan menghadapi Hari Raya Idul Kurban syarat dan ketentuan hewan kurban yang dibolehkan sesuai syariat agama dan penetapan dari Disnakbun Pinrang, berlangsung di Aula Kantor Disnakbun Pinrang, Jum’at ( 1/7 ).
Dalam kesempatapatan tersebut UPT Puskeswan Pinrang drh.I Gde Adika Priyamanaya menyampaikan bahwa ada beberapa syarat untuk bisa menjadi hewan kurban,untuk sapi umurnya minimal harus dua tahun sementara untuk kambing satu Tahun.
Ditambahkan, secara umum, hewan untuk kurban harus sehat,cara jalannya tidak pincang, tanduk harus utuh tidak patah ini juga menjadi syarat untuk menjadi hewan kurban.
” Mulai tanggal 5 – 9 Juli,kami sudah mulai turun untuk mendatangi kandang kandang untuk memeriksa kelayakan hewan kurban di 12 Kecamatan di Kabupaten Pinrang,” paparnya.
Sementara itu drh.Hj.Elvy Martina Kabid Keswan,Kesmavet dan pengawas obat Hewan Disnakbun Pinrang menuturkan.
“Saat kami melakukan pemeriksaan hewan kurban jika layak untuk kurban maka kami akan memberi tanda pada tanduk sebelah kiri dengan warna Ungu, hal tersebut untuk memudahkan warga masyarakat dengan pemberian tanda tersebut sudah layak untuk kurban, selain itu kami juga akan memberi Surat Keterangan Kesehatan Hewan ( SKKH ). SKKH akan ditempelkan di Kandang yang sudah kami lakukan pemeriksaan, ini semua untuk memudahkan masyarakat dalam memilih hewan untuk kurban,” jelasnya.
Hj.Elvy Martina mengingatkan,boleh saja sapi betina untuk kurban asal umurnya sudah melebihi 8 Tahun,pasalnya ada larangan memotong sapi betina yang masih produktif.
” Kurban adalah persembahan kita kepada sang pencipta,maka sudah seharusnya kita mengorbankan hewan yang terbaik ” Hj.Elvy mengingatkan. (Amran)