DaerahHuKrim

Sempat Kabur Saat Ditangkap, Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Akhirnya Menyerahkan Diri Ke Polisi

×

Sempat Kabur Saat Ditangkap, Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Akhirnya Menyerahkan Diri Ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id ||BANGKA BELITUNG –Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat.- Seorang Pria berinisial Ma alias Heli, pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi akhirnya menyerahkan diri ke kantor Direktorat Polairud Polda Kep. Bangka Belitung pada Rabu (29/6/22).

Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol Maladi membenarkan bahwa sudah diamankannya pelaku Ma alias Heli (44th) warga Jalan Baru RT.04 Desa Kurau Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Click Here

“Benar, saat ini sudah diamankan. Ma alias Heli adalah pelaku penyalagunaan BBM Bersubsidi jenis Solar yang sebelumnya sempat melarikan diri pada saat penangkapan di SPDN Desa Kurau beberapa bulan yang lalu,”kata Kabid Humas, Kamis (30/6/22) siang.

Mengenai kronologisnya pengungkapannya, dikatakan Maladi bahwa pada akhir Maret 2022 yang lalu, Anggota Subdit Gakkum Dit Polairud mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penyelewengan BBM Jenis Solar dari SPDN Kurau yang akan dijual ke para penambang.

Selanjutnya, pada Jumat (01/4/22), anggota Subdit Gakkum langsung menuju ke SPDN Kurau untuk melakukan penyelidikan dan melihat adanya aktivitas atau kegiatan di SPDN Kurau tersebut.

“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku Ma alias Heli ini melarikan diri dan meninggalkan 25 (dua puluh lima) jerigen yang berisikan BBM jenis solar,”terang Maladi.

“Dan akhirnya, pada tanggal 29 Juni 2022, Ma alias Heli menyerahkan diri ke kantor Direktorat Polairud dan pelaku langsung diamankan,”tambah Maladi.

Selain pelaku, barang bukti yang telah diamankan yakni 25 (dua puluh lima) jerigen yang berisikan BBM jenis solar, 1 (satu) buah Timbangan warna hijau dan 1 (satu) buah Corong warna Merah.

“Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan, terhadap pelaku dapat dipersangkakan melanggar mengenai setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,”kata Kabid Humas Kombes Pol Maladi. (BD)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d