MUNA BARAT, SEKILASINDONESIA.ID – Dana Pinjaman PEN Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) senilai 180 Miliard yang telah disepakati di DPRD terus menjadi pembicaraan dan pemberitaan.
Salah satu Pemuda Kusambi Raya, Andi Basri menyampaikan mengenai pemberitan di media telisik Indonesia, 17 Juni 2022 bahwa pinjaman PEN itu masih usulan di era kepemimpinan Achmad Lamani dan usulan ini perlu diketahui juga oleh Anggota DPRD dan Saudara Jubir Pemda menyantakan bahwa pinjaman PEN Mubar merupakan kesepakatan antara pemda dan DPRD yang teruang dalam APBD Muna barat 2022, yang juga sudah di konsultasikan pada Provinsi dan Kemendagri.
“Pasca pelantikan PJ Bahri tiba-tiba ada upaya perubahan dengan alasan usulan DPRD yang termuat dalam pemberitaan media Newala, tanggal 20 juni 2022. Sehingga menimbulkan pertanyaan, kenapa harus ada usulan yang sudah diusulkan.
Ada hal apa sebenarnya dengan pinjaman pemkab Mubar di PT SMI,” ungkap Andi, Selasa (28/06/2022).
Lebih lanjut kata Andi, terus kenapa harus diubah sedangakan itu uda dikonsultasikan di tingkat kemendagri APBD 2022 dan itu pasti akan mendapat rekomendasi dari dari Dirjen Bina keuangan Daerah Kemendagri dalam hal ini pada Direktur Lerencanaan Keuangan Daerah dan Dirjen Keuangan Daerah.
“Mungkin ini bisa dijawab langsung oleh Pj Bahri, siapa tau itu dikenal oleh beliau yang juga beliau dari Kemendagri. Karna agak rancu juga sih apabila Pj Bahri merubah aitem kegiatan dalam APBD maupun pinjaman PEN Mubar 2022 yang juga uda di konsultasikan kemendagri terutama Direktur perencanaan keuangan Daerah. Kenapa pada saat di konsultasikan tidak mengoreksi lebih awal terhadap aitem kegiatan APBD Mubar 2022. Jadi kami berharap PJ. Bahri menyebut anggota DPRD yang merubah aitem kegiatan yang mana-mana saja orangnya, supaya kita bisa bedakan mana yg pak PJ ( esekutif ) atau juga angota DPRD (legeskatif) dan bisa ditau dari Partai apa kalau betul-betul pak PJ berpihak pada rakyat supaya ditau batasan wilayah kerja masing-masing antara Esekutif dan Legeslatif jangan sampe ada yang merangkap jabatan antara esekutif dan legislatif,” tuturnya
Penulis : LM Sacriel