Sekilasindonesia.id ||PANGKALPINANG – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Sosialisasi Implementasi Aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau E PPID terhadap Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di Bangka Belitung.
Aplikasi ini merupakan langkah pengelolaan informasi publik Bawaslu yang terintegrasi mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal ini karena Bawaslu Babel bersama 14 Bawaslu Provinsi lainnya menjadi prioritas utama penerapan E PPID yang telah meraih predikat informatif dari Bawalsu RI, Kamis (23/06/2022).
Ketua Bawaslu Babel Edi Irawan mengatakan bahwa langkah ini merupakan salah satu upaya persiapan Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan Tahun 2024,
“Ini setidaknya salah satu bentuk atau wujud dari kesiapan Bawaslu berkenaan dengan keterbukaan informasi publik, karena perkembangan e PPID merupakan konsekuensi kelembagaan sebagai Lembaga dengan predikat informatif,” ucap Edi Irawan.
Sementara Anggota Bawaslu Babel Dewi Rusmala mengatakan ini merupakan langkah Bawaslu RI dalam membuat informasi menjadi terpusat, “Sebenarnya ini dibuat terpusat, sehingga informasi kabupaten dan provinsi link nya berada di Kapusdatin RI, mudah mudahan kedepannya kita tetap bisa bersinergi dengan baik,” papar Dewi.
Sedangkan Anggota Bawaslu Babel lainnya Jafri dan Firman Pardede lebih menekankan pada mekanisme sengketa informasi dan penyimpanan informasi.
Rapat implementasi ini juga menerima saran, masukan dan diskusi dari masing-masing Bawaslu kabupaten/kota terkait pengelolaan E PPID yang akan di implementasikan mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu Kabupaten/Kota di Bangka Belitung.
Penulis : Jazzkyanda