Daerah

Fortrah Kota Cilegon Berharap Honorer Menjadi PNS

×

Fortrah Kota Cilegon Berharap Honorer Menjadi PNS

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id ||CILEGON – Ribuan tenaga honorer yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon sangat antusias menghadiri dan turut memeriahkan Acara Deklarasi Forum Tenaga Tekhnis dan Administrasi Honorer Kota Cilegon yang dilaksanakan di Ruko Jalan Kedung Kemiri I Kavling Blok F Ciwaduk Kota Cilegon.

“Hadirnya Forum Tenaga Tekhnis & Administrasi Honorer Kota Cilegon
diharapkan mampu menjadi OASE ditengah gersangnya Isu Penghapusan Tenaga Honorer sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB dengan Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022, hal inilah yang mendorong kami untuk Mendeklarasikan FORTRAH sebagai wadah baru bagi para Tenaga Honorer diluar Guru dan Tenaga Kesehatan, dalam rangka memfasilitasi para Tenaga Tekhnis dan Administrasi yang berjumlah ribuan itu dapat diperjuangkan dan ditingkatkan statusnya menjadi ASN/PNS dan/atau PPPK oleh Pemerintah Daerah Kota Cilegon,” ujar Koordinator FORTRAH M.Fatoni dalam keterangannya, Rabu (22/06/2022).

Click Here

Selanjutnya, setelah dideklarasikannya FORTRAH ini kami akan melakukan langkah-langkah strategis berikutnya yaitu berkoordinasi dan
beraudiensi dengan Para Stackholder terkait untuk mencari solusi terbaik
serta formula dan skema apa yang akan dihadirkan oleh Pemerintah Daerah agar teman-teman Tenaga Honorer khususnya Tenaga Tekhnis dan Administratif dapat diakomodir secara berkala dan konkret. katanya”.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Presidium FORTRAH yang lain optimis bahwa perosalan tenaga honorer tentu dapat diselesaikan jika Pemerintah Daerah Kota Cilegon serius untuk terus melakukan koordinasi secara intensif kepada Menpan-RB dan Mendagri Dirjen Otda tentang Penambahan Quota PNS atau PPPK yang lebih luas dan sebanyak-banyak sesuai jumlah Honorer yang terdaftar di BKPP Kota Cilegon secara prioritas dan berkala sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 pengangkatan Honorer menjadi PPPK,” ujar Unsur Dewan Pimpinan Presidium FORTRAH, Ficky.

”Mestinya Pemerintah Daerah juga dapat melihat secara rill di lapangan dan perhatian yang lebih dengan keberadaan Tenaga Honorer khususnya Tenaga Tekhnis dan Administrasi atas kerja keras dan pengabdiannya selama ini, dalam mendukung suksesnya Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” tegasnya.

(Bagindo Yakub)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d