Daerah

Polemik SK Petikan Belum Selesai, Pj. Bupati Mubar Akan Lakukan Mutasi Bulan Ini

×

Polemik SK Petikan Belum Selesai, Pj. Bupati Mubar Akan Lakukan Mutasi Bulan Ini

Sebarkan artikel ini
Foto: Pj. Bupati Mubar, Bahri. Foto/Sacriel

MUNA BARAT, SEKILASINDONESIA.ID – Tidak butuh waktu yang lama Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) Bahri bakal melakukan mutasi ASN pada bulan Juni 2022 ini.

Hal ini diungkapkan langsung Pj. Bupati Mubar, Bahri, Senin (13/06/2022).

Click Here

“Tugas saya sebagai Penjabat Bupati tidak boleh melakukan mutasi. Tapi atas izin Mendagri dan Gubernur Sultra, saya akan mengusulkan mutasi dalam rangka menindaklanjuti perintah undang-undang dengan mengembalikan pejabat yang di-nonjob, mengisi OPD baru dan penyetaraan jabatan,” ujar Bahri.

Dikatakannya, dirinya sudah melakukan konsultasi kepada Mendagri dan Gubernur Sultra. Akan tetapi, masih menunggu persetujuan dari Mendagri dan Gubernur Sultra.

“Sekarang ini masih menunggu persetujuan dari Mendagri dan Gubernur Sultra. Kalau sudah disetujui kita akan melakukan mutasi. Insyaallah, secepatnya bulan ini kita laksanakan,” ungkapnya.

Sebelumnya Pemda Mubar, sudah melakukan mutasi pada tanggal 29 April lalu, sebanyak 169 pejabat dari jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan fungsional lingkup pemda Mubar dilantik langsung oleh Bapak Achmad Lamani ketika itu masih menjabat Bupati Mubar. Dan Mutasi tanggal 29 April kemarin sampai saat ini belum ditandatangani SK Petikan Sekda Mubar. Permasalah SK petikan tersebut menjadi polemik dilingkup Pemda Mubar.

Hadirnya Pj. Bupati Mubar, Bahri diharapkan dapat memberikan kesejukan dan memberikan kedamaian serta kemajuan roda pemerintahan Kabupaten Mubar. Sejak dilantik sebagai Pj. Bupati Mubar, tanggal 27 Mei lalu oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, dan diawal menjalankan tugasnya sebagai Pj. Bupati Mubar, Bahri sudah menyatakan akan melakukan mutasi. Tidak butuh 100 hari kerja, Pj. Bupati Mubar, Bahri akan melakukan mutasi bulan ini.

Penulis: LM Sacril

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d