TAKALAR || Sekilasindonesia.id – Sejumlah guru dari Sekolah Dasar Inpres Bontomanai Nomor 122 menuntut kepala sekolah agar segera di gantikan.
Hal tersebut terjadi di karenakan ada dugaan pemotongan gaji honor yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap beberapa guru SDN NO 122 Inpres Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar Minggu, (29/05/2022).
Menurut pengakuan yang di jelaskan oleh Mariati S.Pd.I selaku Bendahara Dana BOS pada sekolah tersebut,” Telah berlangsung pemotongan gaji guru honor yang di lakukan oleh Kapsek SDN NO 122 Ipres Bontomanai St Nurhayati,s.pd.
Kemudian, termasuk saya selaku Bendahara BOS pertama saya ditransferkan uang sebanyak Rp 2.7000.000 kemudian di minta kembali oleh kepala sekolah sebesar Rp 1.500.000
Selain itu, Lis Hariska,S.Pd. telah ditransferkan uang sebanyak Rp 2.400.000 ke rekening yang bersangkutan namun di minta kembali oleh kepala sekolah sebesar Rp 1.400.000.
Dan Suharni,S.Pd selaku bendahara barang ditransferkan Rp 1.500.000 di minta lagi kembali sebesar Rp 500.00.
Sadariah,S.Pd.I ditransferkan Rp 2.450.000 kemudian di minta lagi kembali Rp 950.000.
Sitti hajar,S.Pd ditransferkan 1.200.000 di minta lagi kembali sebesar Rp 700.000.
Lebih lanjut kembali di jelaskan, semua itu di lakukan dengan alasan di gunakan sebagai pengganti gaji OPS yang merupakan anak kepala sekolah sendiri,sedangkan dalam arkas OPS dia memiliki gaji sendiri sebesar Rp 2.100.000.
“Saya berharap pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar bisa segera menindaklanjuti informasi terkait dugaan masalah tersebut,” tandasnya.
Penulis : Suherman Tangngaji/A.L