Daerah

Gerak Cepat Kepala KUA Krayan Kawal Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Masjid

×

Gerak Cepat Kepala KUA Krayan Kawal Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Masjid

Sebarkan artikel ini

NUNUKAN – Menindaklanjuti hasil Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Kelembagaan KUA bersama Kepala Pertanahan Kab. Nunukan di Kantor Kementerian Agama Kab. Nunukan beberapa waktu yang lalu, Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Krayan Bapak Syahrul Afandi gerak cepat lakukan koordinasi dengan Pengurus Masjid Besar Al-Istiqomah Krayan, Ahad (29/05/2022).

Dalam kesempatan tersebut, ia yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas pada KUA Kec. Krayan Selatan memaparkan hasil kegiatan FGD kepada jajaran pengurus Masjid dengan harapan agar pengurus masjid bisa memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sestematis Lengkap (PTSL) dari Pertanahan.

Click Here

“Mengingat sebagian tanah masjid kita belum bersertifikat atas nama masjid, maka dengan adanya program PTSL ini bisa kita manfaatkan untuk alih nama dan penggabungan sertifikat atas nama masjid”

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa sertifikasi tanah wakaf atau tanah masjid penting untuk dilakukan sebagai bentuk pengamanan. Karena kita tentu tidak mau kedepannya terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.

“Untuk sekarang ini mungkin masih bisa kita amankan karena kita yang ada ini masih mengetahui asal usul tanahnya, tapi kedepan, kita tidak bisa menjamin akan tetap aman dan tidak ada yang mengambil alih. Maka salah satu jalannya adalah melalui sertifikasi atas nama masjid sehingga akan tetap aman dikemudian hari” paparnya.

Selain membahas terkait sertifikasi tanah masjid, juga disampaikan terkait pembaruan nadzir tanah wakaf masjid sebab nadzir yang dulu ditunjuk beberapa diantaranya telah meninggal dunia dan juga tidak lagi berdomisili di Krayan. Untuk itu, dalam kesempatan tersebut, ia mengajak pengurus masjid melakukan musyawarah untuk menentukan siapa yang akan ditunjuk sebagai nadzir atas tanah wakaf yang saat ini diperuntukkan untuk masjid.

Setelah dilakukan perubahan nadzir, maka selanjutnya dapat kita ajukan ke Pertanahan untuk juga dilakukan perubahan pada Sertifikat Wakaf, tutupnya.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d