PARE-PARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare kini merancang peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketahanan pangan.
Ranperda inisiatif Komisi II DPRD Parepare itu kini memasuki tahapan konsultasi publik di Hotel Delima Sari, Sabtu (28/5/2022).
Konsultasi itu dihadiri sejumlah legislator yakni Ketua Komisi II Kaharuddin Kadir, Apriyani Djamaluddin, Asmawati, Andi Fudail, dan Mulyadi. Hadir pula Kadis Ketahanan Pangan Parepare Muhammad Nur.
Naskah akademik ranperda tersebut dipaparkan Akademisi Fakultas Hukum UMI Prof Dr Lauddin Marsuni. Ia menjelaskan ruang lingkup dan pentingnya ranperda ketahanan pangan.
“Ketahanan pangan meliputi ada pangan, tersedia pangan, cukup pangan, sehat pangan, distribusi pangan, dan keterjangkauan harga pangan. Kenapa DPRD menyusun perda ini?, karena pangan merupakan kebutuhan hidup manusia yang utama,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kaharuddin Kadir juga menjelaskan ranperda ketahanan pangan butuh masukan warga. Dirinya mengatakan, warga yang diundang adalah yang terkait dengan ranperda ketahanan pangan ini.
Diharapkan masukan yang ada ini memperkaya khasanah pemikiran kami dalam rangka menghadapi pembahasan bersama pemerintah Daerah, paparnya.
Ada sembilan warga yang memberi tanggapan, salah satunya ada yg mengusulkan pembentukan kader ketahanan pangan, menurut Kaharuddin Kadir, Kadis Ketahanan Pangan Muhammad Nur,memberi pujian terhadap Inisiatif DPRD tersebut, ia berharap penyusunan ranperda tersebut berjalan lancar, harapnya.
Sehingga masalah pangan di Parepare bisa terjamin keamanan,kesehatan dan ketersediannya. (AM)