Daerah

Kejaksaan Negeri Pinrang Berhasil Mengembalikan Uang Negara Melalui BRI dan Pegadaian 

×

Kejaksaan Negeri Pinrang Berhasil Mengembalikan Uang Negara Melalui BRI dan Pegadaian 

Sebarkan artikel ini

PINRANG || Sekilasindonesia.id – Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Pinrang,Selasa ( 24/5 ),Agus Khairuddin SH.,MH.,CFra Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang di dampingi Andi Kalsum,SH.,MH.,Kepala seksi Perdata dan TUN, Margaretha Harty Paturu, SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Nurul Yustiani SH.,Kasubsi Pertimbangan Hukum telah menyerahkan Hasil Pemulihan Keungan Negara, Kepada Pihak BRI dan Pegadaian.

Hasil Pemulihan Keuangan Negara tersebut diterima langsung oleh Kurniawan Setiantoro selaku Pimpinan BRI Cab. Pinrang dan Nazaruddin Anwar, S.Sos selaku Manager Operasional PT. Pegadaian (Persero) Cab. Pinrang.

Click Here

Pemulihan Keuangan Negara merupakan salah satu tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan para stakeholder terkait untuk melakukan mediasi terkait penyelesaian tunggakan para debitur kredit mikro pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cab. Pinrang.

Adapun penyerahan hasil pemulihan keuangan negara yang diserahkan hari ini merupakan hasil kinerja Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pinrang dalam penyelesaian tunggakan debitur PT. Bank  Rakyat Indonesia selama Januari s/d Mei Tahun 2022 dan penyelesaian tunggakan debitur Kredit Angsuran Sistem Fidusia (KREASi) PT. Pegadaian Cab. Pinrang selama Tahun 2021 s/d 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BRI Cabang Pinrang Kurniawan Setiantoro mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kejaksan Negeri Pinrang utamanya kepada bidang Datun atas kerja samanya selama ini telah membantu kami dalam melakukan penagihan kepada debitur debitur yang tidak melaksanakan kewajibannya.

“Semoga kedepannya kerja sama dengan Kejari Pinrang terus meningkat dan sinergi dengan pihak BRI tetap berjalan,Kejari Pinrang makin sukses,” harapnya.

Kasi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Pinrang Andi Kalsum saat dihubungi Via selularnya menuturkan, apa yang kami lakukan ini adalah bagian tugas dan wewenang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu Jaksa Pengacara Negara ( JPN ), Jumat ( 27/5/2022 ).

“Sebagai Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, Pertimbangan Hukum yang meliputi Legal Assistance ( LA ) Legal Opinion ( LO ) dan tindakan hukum lainnya kepada instansi Pemerintah dan Negara, BUMN, BUMD,” paparnya.

Andi Kalsum berharap,” Agar kerja sama yang terjalin dengan Pihak BRI dan Pegadaian dapat terus berjalan dan bersinergi hususnya dalam pemulihan keuangan negara dan berharap kedepannya dapat bekerja sama dengan BUMN dan BUMD lainnya yang ada di Kabupaten Pinrang,” pungkasnya. (Amran)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d