TAKALAR || Sekilasindonesia.id – Direktur LSM Lembaga Bangun Desa Sulawesi (LAMBUSI) Nixon Sadli Karma Menyoroti kisruh pemberhentian perangkat Desa secara sepihak yang terjadi di Desa Lengkese Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar.Selasa, 24/05/2022.
Kisruh pemberhentian perangkat Desa di Desa Lengkese Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar yang bermula saat adanya Kepala Desa baru hasil pemilihan serentak Tahun 2021.
Direktur LSM Lambusi Nixon Sadli.K mengatakan kepada awak media,” Kami telah layangkan surat laporan Sehubungan dengan hasil Investigasi dan Penelusuran dan Temuan atas Laporan
Masyarakat tentang pelaksanaan kegiatan dan tata kelola pemerintahan dan kami temukan banyak kejanggalan yang berimplikasi penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada
adanya kerugian Negara,” ujar Nixon Sadli.
Lebih lanjut Nixon mengatakan bahwa inti dari surat saya yakni Pemberhentian 4 (empat) Kepala Dusun di Desa Lengkese Kecamatan Mangarabombang tidak melalui mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015. Yang telah diubah dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017, yakni :
A. Kepala Dusun Timporongan.
B. Kepala Dusun Bontobaddo.
C. Kepala Dusun Bontomanai.
D. Kepala Dusun Tamaona.
Surat Keputusan Pemberhentian Kepala Dusun di Desa Lengkese Kecamatan Mangarabombang mendahului Surat Rekomendasi Persetujuan yang dikeluarkan oleh Camat Mangarabombang
Surat Keputusan Kepala Desa Lengkese Kecamatan Mangarabombang yang memberhentikan Kepala Dusun.
A.Kepala Dusun Timporongan.
B. Kepala Dusun Bontobaddo.
C. Kepala Dusun Bontomanai.
D. Kepala Dusun Tamaona.
TIdak mendasari Surat Rekomendasi Camat yang sebelumnya telah dinyatakan
dicabut/dibatalkan pemberlakuannya berdasarkan penyampaian lisan oleh Camat
Mangarabombang kepada Para Kepala Dusun yang diberhentikan saat konfimasi
satas surat rekomendasi camat tersebut
Penyerahan Surat Keputusan Pemberhentian Kepala Dusun di Desa Lengkese Kecamatan Mangarabombang penyerahannya dilakukan pada Bulan Mei 2022 sementara surat Keputusan tersebut dinyatakan berlaku pada Bulan Maret 2022
Pembayaran Hak-Hak Kepala Dusun untuk Triwulan I (Pertama) dilakukan pada bulan Mei 2022 6.
Mekanisme Pembayaran Hak-Hak Kepala Dusun yang diberhentikan melalui 2 (Dua) mekanisme di antara lain,
A. Setor Tunai ke Rekening Kepala Dusun yang ada di Bank Sulselbar bersumber
dari rekening pribadi tidak melalui transfer dari rekening Desa dan
B. Pembayaran Tunai dengan mekanisme penandatanganan Berita Acara.
Hak-Hak Kepala Dusun yang diberhentikan untuk Triwulan I (Pertama) ditransfer
ke rekening Kepala Dusun yang baru.
Atas pelaksanaan kegiatan dimaksud diatas dan temuan kejanggalan yang kami
dapatkan dan menindaklanjuti laporan yang kami terima maka dengan ini kami laporkan sebagai berikut :
Pelaksanaan kegiatan ini melanggar Pemendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang
telah diubah dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017.
Indikasi KKN dalam tata kelola Pemerintahan Desa Lengkese sangat kental
Penyalahgunaan Kewenangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Lengkese Kec.
Mangarabombang berindikasi Korupsi.
”Saya meminta dengan sangat kepada pemangku kebijakan dalam hal ini , Inspektorat, Polres, kejaksaan Negeri Takalar, dan Pemda Takalar agar segera menindak lanjuti surat kami secepatnya sebelum ini berpotensi menjadi persoalan pisik di Desa,” Tegas Nixon kepada Media.
Suherman Tangngaji/jaya