MUNA BARAT, SEKILASINDONESIA.ID – Bupati Kabupaten Muna Barat (Mubar), Achmad Lamani menyuarakan pendapat dan sarannya di Rakornas Asosiasi Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo) beberapa bulan yang lalu.
Melalui channel youtube Kawasan Aspeksindo, Bupati Mubar, Achmad Lamani terlihat dengan tegas dan lantang menyuarakan pesan dan saran yang di hadiri 333 terdiri dari Gubernur, Wali Kota dan Bupati se Indonesia. Dalam channel Kawasan Aspeksindo dengan judul penyampaian pendapat Di RAKORNAS ASPEKSINDO Drs. ACHMAD LAMANI, M.Pd. Bupati Muna Barat dengan panjang durasi video enam menit dua detik.
Dalam video tersebut, Achmad Lamani mengatakan Kewenangan kita sangat terbatas sekali, kita berbicara laut tapi kewenangan kita bukanlah laut yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 23 dan Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cipta Kerja Omnibus Law hanya memiliki dua kewenangan yakni kewenangan perikanan tangkap dan perikanan budidaya. “Kita hanya mengurusi petani-petani nelayan, nda kita mengurusi laut. Tapi judul kita Aspeksindo, kita hanya memberikan bantuan, tapi sebenarnya kita berbicara isi laut, kita dihadang dengan peraturan. Kita tidak bisa mengawasi dan mengendalikan. Apa yang harus kita kendalikan? Kita ketahui bersama tempurung karang sangat penting sekali, tapi kalau trol atau pukat harimau digunakan akan merusak habitat dalam laut seperti karang. Kita bertindak, mereka nanti bilang ini bukan wewenang disini, saya kira Aspeksindo harus meluruskan masalah seperti ini, supaya kita benar-benar eksis bekerja untuk kepentingan Aspeksindo,” ujar Achmad Lamani, Sabtu (21/05/2022).
Lanjutnya, Aspeksindo bekerja bukan hanya persoalan laut, tetapi harus memperjuangkan juga kewenangan-wenangan daerah yang diambil oleh pemerintah pusat.
“Saya sudah lebih dari 30 tahun bertugas di birokrasi pemerintahan. Sekarang saya menjabat sebagai Bupati Mubar, ini adalah masalah kita. Memindahkan pegawai saja, kita harus meminta izin di pusat. Padahal pada UU nomor 22 tahun 1999 kemudian hanya berumur lima tahun, diganti dengan UU nomor 32 tahun 2004 dan menjadi UU 23 Tahun 2022, kewenangan kita makin dipangkas. Kalau kita memindahkan pegawai yang nakal-nakal yang tidak mengikuti kita, mereka melapor ke KASN dan kemudian mereka panggil kita, inikan masalah. Bukan dari kita yang mempolitasi pegawai, tapi ASN yang telah mempolitisi kita karena ada begab disana. Coba Aspeksindo berbicara tentang seperti ini, walaupun ini bukan laut tapi kita berbicara hati, perilaku dan darat karena ini adalah masalah kita semua. Apalagi masalah pendidikan, sosial dan lingkungan hidup semua diambil alih pusat, kewenangan kita dimana sebetulnya. Kita ini hanya sebagai penjaga kebun dan jika ada masalah mereka lepas tangan begitu banjir kita dilapangan, masyarakat hanya kenal kita, tidak ada yang berteriak dan bantu kita. Ini adalah masalah-masalah daerah saya serahkan kepada Aspeksindo supaya Aspeksindo juga berfikir karena forum ini adalah forumnya para Bupati dan Wali Kota yang punya kepentingan seperti itu,” tuturnya.
Perlu diketahui kata Achmad Lamani, awal otonomi daerah hanya lima kewenangan pusat diantaranya yakni agama, luar negri, hukum, Hamkam. “Sekarang semua sudah diambil alih pusat. Saya kita semua jangan menjadi ompong dan tidak bekerja banyak. Sebenarnya ini akan lebih baik jika ada partai politik yang hadir disini karena mereka memiliki orang di parlemen. Kita berbicara sentralisasi, tapi saya katakan desentralisasi…desentralisasi rasa sentral. Disebut serba sentral, masa saya harus kasih pindahkan pegawai harus lapor sana, aduh. Dan kita pindahkan lagi kita ditegur, apa kewenangan daerah. Kita adalah pembina kepegawaian dan kita diberikan empat hak oleh UU, sebagai pembina kita memindahkan dan menangkat, memberhentikan, dan menempatkan. Kita memindahkan, kita lapor sana dulu,padahal sudah ada undang-undangnya loh, sebagai pembina kepegawaian,” terangnya.
Penulis: LM Sacril