BANGKA BELITUNG || Sekilasindonesia.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat. Menanggapi adanya laporan masyarakat ke Propam Polda terhadap oknum Polres Bangka Selatan kemarin, langsung diatensi oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi mengatakan pihaknya tidak mentolerir segala bentuk tindak pelanggaran yang dibuat oleh anggota Polri di Bangka Belitung.
“Bapak Kapolda kita sudah memberikan atensi dan penekanan khusus pada saat pertama menjabat agar semua anggota tidak melakukan pelanggaran hukum terutama dalam membeking tambang atau ilegal lainnya,” kata Kabid Humas, Jumat (20/5/22).
Kombes Pol Maladi menegaskan bahwa setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum atau terlibat dalam tindak kejahatan apapun pasti akan diproses.
Namun, dikatakan Maladi setiap laporan yang dilakukan masyarakat ke pihak Kepolisian melalui Propam harus memiliki bukti yang dilaporkannya.
“Tentunya bagi pelapor selama itu memiliki bukti pasti kita periksa, pasti langsung ditangani Propam,” tegasnya.
Kabid Humas juga menerangkan bagi anggota Kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum akan diproses Kode etik Kepolisian.
Tak hanya itu, menurut Kombes Pol Maladi anggota Kepolisian juga akan diproses masuk kedalam pidana umum.
“Untuk anggota yang terlibat di Laporan Polisi pasti dilakukan penyelidikan. Kalau terbukti pasti di proses. Proses anggota tidak hanya disiplin atau kode etik tapi juga pidana umum,” ungkanya.
Untuk itu, Kabid Humas menyampaikan kepada masyarakat jika menemukan oknum Polri yang melakukan pelanggaran hukum silahkan laporkan. Jika itu terbukti, oknum yang bersangkutan akan diproses.
“Selalu ini disampaikan Kapolda tidak ada anggota membeking tambang ataupun melanggar hukum. Kita juga turut sampaikan ke masyarakat agar masyarakat mengetahui bahwa Polisi dalam menindak penambangan illegal selalu didahului dengan persuasif, jika tidak mau dihimbau dan tetap membandel baru dilakukan penegakkan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, terkait kasus yang saat ini sudah dilaporkan ke Propam, Maladi menyebutkan pihaknya sudah menindaklanjuti atas laporan tersebut.
Maladi menganalogikan seperti pelanggaran lalu lintas bahwa yang setiap yang melakukan pelanggaran dan ketahuan tentunya akan ditindak. Jikapun ada juga yang melakukan pelanggaran tapi tidak ditindak artinya tidak ketahuan.
“Untuk itu, laporkan jika ada yang melakukan pelanggaran. Yang jelas untuk Polda Babel Penekanan Kapolda setiap Pelanggaran apapun pasti di tindak, apa bila ada bukti dan cukup buktinya,” tegas Kombes Pol Maladi. (Budi)