Daerah

Terkait Kasus Bintek Kades se-Lampura, Ini Penjelasan Menurut Praktisi Hukum

×

Terkait Kasus Bintek Kades se-Lampura, Ini Penjelasan Menurut Praktisi Hukum

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA || Sekilasindonesia.id – Sempat Mangkir dari pangilan sebagai saksi perkara pengembangan dugaan kasus korupsi kegiatan Bimtek kepala desa se- Kabupaten Lampung Utara beberapa waktu lalu, akhirnya, dua pejabat tinggi Lampura berinisial “L Dan M” memenuhi pangilan aparat kepolisian di wilayah Hukum Polres Lampung Utara,

Salasa (17-05-2022).

Click Here

Tentunya Banyak spekulasi yang muncul
mengingat pejabat tinggi yang berinisial “L dan M” sampai saat ini, belum bisa memberi keterangan secara resmi dan terkesan menghindar dengan awak media.

Menurut Dr. Slamet Haryadi,.SH.,M.Hum. Selaku praktisi hukum dan mantan Hakim serta purna bakti Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang. Dan sekarang masih aktif di Ketua Program Magister Hukum UMKO, Dosen Fakultas Hukum MH. UMKO Lampung Utara.

Korupsi merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa), karena korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan keuangan negara, tapi juga korupsi merupakan kejahatan yang berdampak luar biasa terhadap ekonomi masyarakat.

“Karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa maka diperlukan aparatur penegak hukum yang bersikap luar biasa pula,” ujarnya.

Ketika ditanya bagaimana pandangannya terhadap pemeriksaan oknum pejabat L dan M sebagai saksi pada hari ini Ketua Program Magister Hukum UMKO menjelaskan.

“Keterangan kedua saksi tersebut (L dan M) akan memperkuat keterangan yang sudah ada atau akan menambah tersangka baru,” tegasnya.

Menanggapi pertanyaan mengapa L dan M dipanggil menjadi saksi sedangkan masih ada pejabat yang lebih berwenang secara struktural, yaitu Kepala Dinas PMD, namun masyarakat belum mendengar adanya pemanggilan terhadap yang bersangkutan, baik dipanggil sebagai saksi atau yang lainnya.

Praktisi Hukum yang pernah menjabat Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi ini menjawab

“Saya membaca di media bahwa sudah ada 16 saksi lain yang di periksa, jadi saya meyakini jika di antara 16 nama yang telah di periksa tersebut ada nama Kepala Dinas PMD di dalamnya,” kata Slamet Har.

“Karena akan menjadi blunder, hilangnya nama Kepala dinas, karena logikanya tidak mungkin,” terang Slamet Har.

Untuk kelanjutan kasusnya sendiri, dosen magister hukum UMKO ini yakin akan lanjut ke tahap berikutnya.

“Kecil kemungkinannya penegak hukum mengeluarkan SP3 untuk kasus korupsi” pungkasnya.

(Usni/udin)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d