Daerah

Penundaan Sementara Ekspor CPO di Babel Adalah Kebijakan Pemerintah 

×

Penundaan Sementara Ekspor CPO di Babel Adalah Kebijakan Pemerintah 

Sebarkan artikel ini

BANGKA BELITUNG || Sekilasindonesia.id – Kebijakan pemerintah melakukan penundaan sementara ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng membuat harga beli tandan buah segar sawit petani di sejumlah daerah melorot bahkan sampai gagal jual.

Dilaporkan bahwa sejumlah petani kelapa sawit di Kepulauan Bangka Belitung bahkan mengalami kerugian yang tidak sedikit, karena hasil produksi petani tidak semuanya dapat terjual habis. Bahkan ada beberapa petani di pulau Belitung yang tidak bisa menjual hasil panennya kepada Pabrik Kelapa Sawit dengan alasan keterbatasan tangki penyimpanan.

Click Here

Sementara itu, menyikapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Amri Cahyadi menilai kebijakan pemerintah melarang ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng juga dirasa kurang tepat.

Pasalnya menurut Amri, dampak dari kebijakan tersebut saat ini sudah dirasakan dengan turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang diperoleh oleh petani kelapa sawit.

“Nah kebijakan itu terasa kurang tepat dikarenakan untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng lokal dan nasional sudah ada Domestic Market Obligation (DMO) 20 persen kuota yang musti disiapkan setiap perusahaan sebelum bisa melakukan ekspor,” kata Amri, Selasa (17/5/2022).

Lanjut Amri, apabila dilakukan pengawasan ketat maka DMO itu akan mampu mencukupi kebutuhan minyak goreng lokal maupun nasional.

“Kita ketahui dengan kebijakan pelarangan ekspor yang menurut kita belum jelas apakah khusus CPO atau bahan baku minyak, sehingga menyebabkan banyak perusahaan tidak melaksanakan ekspor, maka jumlah produksi CPO yang mereka dapatkan dari pengolahan sawit itu mayoritas tidak terkeluarkan,” jelasnya.

Menurut dia, informasi yang pihaknya dapatkan rata-rata setiap tahun dan tahun 2022 ini 50 juta ton CPO dan hanya kebutuhan nasional hanya 10 persen berkisar 5-6 ton. Untuk itu pihaknya mempertanyakan kemana membuang 45 ton tersebut.

“Ini menyebabkan juga banyak perusahaan kelapa sawit yang tidak bisa mengeluarkan stok CPO yang mereka dapatkan, sehingga akhirnya menyebabkan kebutuhan perusahaan untuk bahan baku kelapa sawit berkurang, dan akhirnya berimbas kepada petani,” beber politisi PPP ini.

Untuk itu, DPRD Babel berharap kebijakan ini segera dievaluasi agar daya jual TBS kelapa sawit dapat kembali membaik dan semuanya berjalan dengan normal kembali dan kebutuhan lokal terpenuhi.

“Dan kita lihat juga kebijakan ini tidak menurunkan harga minyak goreng di pasaran ini kan sudah tampak bahwa kebijakan tersebut tidak terlalu memberikan kebaikan secara maksimal, terhadap niat baik agar masyarakat mendapatkan harga yang rendah untuk minyak goreng,” pungkasnya. (BD)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d