Daerah

Al Muktabar Jabat PJ Gubernur Banten, Asda Disebut Layak Jadi Penjabat Sekda Banten

×

Al Muktabar Jabat PJ Gubernur Banten, Asda Disebut Layak Jadi Penjabat Sekda Banten

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONESIA.ID, BANTEN – Seiring dilantiknya Sekertaris Daerah (Sekda) Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten oleh Mendagri Tito Karnavian di Gedung C lantai 3 Kemendagri, Kamis (12/05), dengan masa jabatan satu tahun. Pertanyaan pun muncul terkait siapa yang akan menjadi Penjabat Sekda Banten.

Adi Abdillah Marta, yang merupakan Founder ADAB Foundation, menuturkan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Menurut Perpres ini, Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau b. terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Click Here

Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, karena: a. mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 (lima belas) hari kerja dan kurang dari 6 (enam) bulan; atau b. menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan Negara.

“Atas dasar itu, maka dengan dilantiknya Pak Sekda Al Muktabar menjadi Penjabat Gubernur Banten. Maka, sudah dipastikan beliau tidak akan bisa menjalankan tugasnya dalam rangkap jabatan, maka perlu diangkat Penjabat Sekda Banten, agar Pejabat Gubernur bisa fokus untuk menjalankan tugasnya,” kata Adi Abdillah Marta, saat dikonfirmasi melalui komunikasi WhatsApp pribadinya, Kamis, (12/05/2022).

Tak hanya itu, Adi Abdillah Marta juga mengatakan, dalam Perpres ini disebutkan, calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan di antaranya: a. menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/a untuk penjabat sekretaris daerah provinsi.

“Jadi, untuk penjabat Sekda Provinsi Banten siapapun bisa yang terpenting ia menduduki jabatan pemimpin tinggi Pratama eselon II/a, dan yang saya tau ini jabatan Kepala Dinas dan Asda. Namun demikian, saya menyarankan untuk yang menjadi penjabat Sekda diambil dari Asda atau orang yang sudah pernah jadi Asda, karena ia memiliki pengalaman sebagai koordinator OPD,” tutup Adi Abdillah Marta, yang juga merupakan Direktur PT MA Medika.

Sementara itu, Siprandani, ST., Ketua Badak Banten DPW Provinsi Banten, mengatakan, Penjabat Gubernur yang dilantik nantinya akan bertugas kurang lebih selama dua tahun atau hingga pemenang pilkada serentak atau Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024 dilantik. Dengan demikian, ada kekosongan didalam Sekda itu sendiri. Munculah pertanyaan siapa yang layak menjadi Pejabat Sekda Banten?.

“Dan saya berharap untuk Pejabat Sekda itu sendiri berasal dari Asisten Daerah (Asda). Kenapa? karena Asda minimal ada pengalaman sebagai koordinator Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengingat jabatan Sekda merupakan jabatan yang strategis dan tidak boleh sembarangan orang yang mengisi. Jadi, harus yang berpengalaman agar sinergitas dalam membangun daerah bisa terwujud,” kata pria yang kerap disapa Frans.

Menurutnya, Pejabat Sekda ini bukan soal pilihan, tapi yang paling penting soal kerja pemerintahan agar bisa berjalan baik. Kriteria pejabat yang layak menjabat Sekda itu harus orang yang benar-benar bisa kerja dan paham dengan roda pemerintahan.

“Intinya, seorang Penjabat Sekda harus memiliki kemampuan koordinasi dan lobi yang kuat. Koordinasi internal dan eksternal. Sekda ini kan posisi strategis, harus mampu menjaga sinergitas organisasi, bisa menggandeng seluruh stakeholder yang ada. Dengan demikian, maka seorang Asda salahsatu alternatif yang dianggap layak untuk menjadi penjabat Sekda, ada tingkatan jabatan,” terangnya.

Diketahui, Sekda Al Muktabar kini menjadi Penjabat (PJ) Gubernur Banten untuk 1 tahun kedepan, setelah resmi dilantik Mendagri Tito Karnavian di Gedung C lantai 3 Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/05/2022).

Setelah melantik para PJ Gubernur, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, bahwa sesuai undang-undang (UU) kelimanya akan menjabat paling lama selama 1 tahun. Masa jabatan kelima penjabat gubernur itu dapat diperpanjang. Tito mengatakan, perpanjangan masa jabatan penjabat gubernur bisa diisi orang yang sama atau berbeda.

(Usep).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d