TAKALAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar patut diacungkan jempol dalam menangani tindak pidana korupsi (Tipidkor).
Sebab, hanya sekitar kurang lebih satu minggu melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Soreang, Kecamatan Mappakassunggu, kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Kasi Intel Kejari Takalar selaku Ketua Tim Penyidik, Sabri Salahuddin membenarkan bahwa timnya hanya kurang lebih satu minggu melakukan penyelidikan dan hari ini telah meningkatkan ke tingkat penyidikan, kamis (28/04).
Dimana menurut Sabri Salahuddin,
pada saat melakukan penyelidikan pihaknya telah mengambil keterangan Kepala Desa Soreang inisial S bersama sejumlah perangkat Desanya dan telah mengambil beberapa dokumen.
“Alhasil dari itu, kami telah menemukan peristiwa melawan hukum dugaan penyalahgunaan Dana Desa sebesar Rp. 253 juta tahun 2021 sehingga kami meningkatkan ke penyidikan,” ungkap Sabri Salahuddin.
Sabri Salahuddin menambahkan bahwa Kades Soreang telah mencairkan dan mengambil anggaran Dana Desa sebesar 253 juta yang harusnya diperuntukkan untuk 14 item pekerjaan, namun kegiatan itu tidak ada realisasi.
“Pada saat penyelidikan kami telah mengambil keterangan sebanyak lima orang. Namun tak menutup kemungkinan kami akan memanggil lagi pihak terkait seperti Camat. Kita tunggu nama tersangkanya, setelah kami menetapkan siapa tersangka kami akan sampaikan ke rekan rekan media,” tutup Sabri Salahuddi.
Diketahui, sebelumnya Ketua DPP Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Mukhawas Rasyid, SH, MH mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar untuk memeriksa Kepala Desa (Kades) Soreang, inisial S.
Pasalnya, kata Mukhawas, Kades Soreang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menggelapkan dana desa tahun anggaran 2021 senilai Rp229 juta.
“Saya minta Kejari Takalar serius mengusut dugaan korupsi dana desa ini yang diduga kuat pelakunya adalah kepala desa Soreang,” kata Mukhawas kepada Rakyat Sulsel, Rabu (27/4/2022).
Diketahui, kasus ini muncuat ke permukaan setelah beberapa kegiatan desa yang telah di APBdeskan desa Soreang, namun diduga sengaja tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh Kades Soreang.
Akibat tidak dilaksanakannya beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana desa seperti pembangunan talud di Dusun Lampang kerugian negara diduga mencapai Rp229 juta.
Sementara itu, Kades Soreang, inisial S saat dikonfirmasi sekaitan adanya temuan kerugian negara sebesar Rp229 juta membenarkan hal tersebut dan menurutnya temuan kerugian negara itu akan segera dikembalikan ke kas desa.
“Melalui rapat musyawarah dengan BPD yang disaksikan oleh Camat dan pihak Inspektorat Takalar, kami diberi kesempatan untuk mengembalikan dana desa sebesar Rp229 juta hingga batas waktu yang telah ditentukan, atau tepatnya uang itu akan dikembalikan hingga bulan Mei 2022 mendatang,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa proses pengembalian uang dana desa itu akan dilaksanakan secara berangsur angsur hingga uang tersebut kembali secara utuh.
“Uang itu akan saya kembalikan dengan cara mencicil sampai uang itu utuh masuk di kas desa,” akunya.
Menurut inisial S, penyebab kegiatan talud itu tidak dilaksanakan hingga akhir tahun karena pengaruh pasang surutnya air laut kala itu.
“Talud salah satu kegiatan desa yang tidak dapat saya laksanakan karena air laut saat itu terus pasang,” ucapnya.
Sementara salah satu anggota BPD Soreang yang minta namanya dirahasiakan membenarkan adanya temuan kegiatan dana desa yang tidak dilaksanakan oleh Kades Soreang.
” Iya, ada memeng beberapa kegiatan desa yang dibiayai oleh dana desa tidak dilaksanakan di tahun 2021, namun kades Soreang berjanji akan kembalikan uang itu,” kata salah seorang anggota BPD Soreang.(Suherman)