PASANGKAYU, Sekilasindonesia.id – Pabrik perusahaan kelapa sawit PT Toscano yang beroperasi diwilayah Desa Kalola, Kecamatan Bambalomotu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar) membuat anggota DPRD Pasangkayu geram dengan ada permintaan oknum Security mencari surat tugas pengawasan.
Anggota DPRD Pasangkayu dari Partai Perindo, Yani Pepi Adriani mengatakan, kami di DPRD tidak membutuhkan namanya surat tugas dalam melakukan pengawasan terkait adanya dugaan pencemaran limbah perusahaan kelapa sawit.
“Surat tugas itu tidak kita butuhkan, sebab kami di DPRD sangat jelas sebagai fungsi pengawasan, jadi kami sangat geram dengan ada permintaan dari pihak PT Toscano yang meminta (surat tugas-red),”tegasnya via WhatsApp Kamis 21/4/2020.
Lanjut dia katakan, berarti selama ini PT Toscano telah melecehkan lembaga DPRD dan mereka harus tahu, bahwa kita dapat melakukan pengawasan secara langsung ataupun tidak (langsung-red) tanpa ada surat tugas ditangan.
Masa kita lakukan pengawasan harus ada surat tugas, ngaco betul Security PT Toscano, itu namanya fungsi pengawasan langsung dari DPRD.
“Fungsi pengawasan itu terbagi, yaitu pengawasan langsung dan tidak langsung, pengawasan preventif, represif dan pada umumnya pengawasan formal dan informal, ngaco betul Security PT Toscano,” geram Yani.
Sakin geramnya, Yani sampaikan, PT Toscano itu perlu diperiksa ijinnya, kita lihat Peraturan Daerah (Perda) tata ruangnya, apakah sudah bisa mendirikan pabrik dibagian utaranya Kabupaten Pasangkayu dan berapa jarak pabrik dari pemukiman masyarakat.
Bukan hanya itu, apakah kolam limbahnya juga menjamin dan sudah memenuhi standar, jadi janganlah mereka hanya tahu bicara soal SOP, sedangkan kegiatannya sendiri kita duga melanggar (SOP-red).
“Mereka datang ke Pasangkayu untuk berusaha, jadi janganlah mau menunjukkan sifat arogansinya,”tegasnya. (Roy Mustari)