Daerah

Cegah Fraud dan Korupsi PLN UIW Bersama Kajati Babel Terapkan BJR

×

Cegah Fraud dan Korupsi PLN UIW Bersama Kajati Babel Terapkan BJR

Sebarkan artikel ini

BANGKA BELITUNG, Sekilasindonesia.id – PLN UIW Babel Mencegah Fraud dan Korupsi Melalui Penerapan Business Judgement Rule bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung.

Workshop Bersama Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, dalam Penerapan Business Judgement Rule (BJR) dalam Operasional PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung

Click Here

Pangkalpinang, 22 April 2022 – PT PLN (Persero) sebagai perusahaan negara yang bergerak di bidang kelistrikan memiliki tugas memberikan pelayanan di bidang ketenagalistrikan kepada masyarakat. Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, PLN melaksanakan workshop bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung, dengan tema Penerapan Business Judgement Rule (BJR) dalam Operasional di lingkungan PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung. Acara ini digelar pada hari Rabu, 20 April 2022 di Aula PLN Kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama jajarannya hadir sebagai narasumber pada acara yang dihadiri seluruh jajaran manajemen PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung.

Dalam pembukaannya Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung, Daru Tri Sadono menyampaikan bahwa Business Judgement Rule merupakan prinsip atau doktrin yang terdapat dalam hukum perusahaan yang bertujuan melindungi kebijakan atau keputusan bisnis yang diambil oleh direksi atas nama perseroan terbatas, oleh karena itu diharapkan seluruh pejabat pengadaan PLN Bangka Belitung atau pun yang terkait dengan pengadaan barang & jasa, agar melaksanakan pengadaan barang & jasa menerapkan nilai yang terdapat BJR tersebut.

Daru melanjutkan paparannya bahwa Business Judgement Rule pada dasarnya bertujuan untuk melindungi direksi yang beritikad baik dalam mengambil keputusan bisnis, atas nama perseroan terbatas yang berada dibawah wewenangnya. Lebih dari itu Business Judgement Rule juga dapat digunakan sebagai tolak ukur untuk menjerat dan melimpahkan semua kerugian atau kepalitan, menjadi tanggung jawab pribadi direksi. apabila direksi terindikasi melakukan pelanggaran atau tidak dapat memenuhi unsur-unsur pembentuk Business Judgement Rule sesuai pasal 97 UUPT (UU no:40 th 2007).

“Konsepnya ada 4, yaitu adanya kerugian yang timbul bukan karena kesalahan atau kelalaian, beritikad baik dan penuh kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, tidak mempunyai benturan kepentingan dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut” ujar Daru.

Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung Amris Adnan dalam kesempatan tersebut menuturkan bahwa acara workshop ini adalah sebagai langkah antisipatif agar seluruh insan PLN sudah benar dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa.

“Kita harapkan seluruh proses di unit operasional sudah berada pada jalur yang tepat sehingga ke depan tidak terjadi masalah hukum” tutup Amris. (BD)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d