PASANGKAYU, Sekilasindonesia.id – Forum Pemuda Anti Korupsi (FPAK) menyampaikan Aspirasi Masyarakat melalui aksi damai di depan kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu dengan membawa 5 poin tuntutan, Kamis 21/4/2022.
Bersama dengan rekannya, Koordinator Lapangan (Korlap), Sahidin mengatakan dalam orasinya, kami pemuda Kabupaten Pasangkayu telah memperhatikan isu terkait kebijakan Presiden Joko Widodo dan Kementrian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) Ibu Sri Mulyani yang telah menaikkan tarif PPN.
“Dimana kenaikan tarif PPN telah diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, seperti misalnya dalam pajak Karbon, maka inilah yang membuat FPAK meminta kepada DPRD Pasangkayu untuk menindaklanjuti tuntutan kami dan sama halnya aksi pada tangal 11 Apil kemarin di Jakarta,”jelas Ketua FPAK.
Inilah bentuk konsolidasi FPAK membahas permasalahan yang terjadi di Indonesia, dimana mencuat tentang kenaikan harga BBM, PPN, wacana penundaan Pemilu serentak tahun 2024 serta penambahan masa jabatan Presiden RI. Namun, ketika itu terjadi, besar dugaan kami bahwa hanya mengikuti hawa nafsu politik, kepentingan oligarki dan itu sangat bertentangan dengan konstitusi serta mengkhianati Reformasi.
“Bahkan ada keterangan tertulis yang telah dikeluarkan oleh Kemenkeu RI, bahwa mulai tanggal 1 April 2022 tarif PPN secara resmi naik menjadi 11%, tentu dengan kenaikan (PPN-red) tersebut, harga sejumlah barang dan kebutuhan masyarakat akan ikut naik, rakyat pun ikut merasakan dampaknya,”ungkap Sahidin
Lanjut, Sahidin sampaikan, berdasarkan adanya pengumuman resmi PT Pertamina yang mengeluarkan harga Pertamax per 1 April 2022 kini naik menjadi di kisaran Rp 12.500 sampai Rp 13.500, sebelumnya hanya Rp 9.000 hingga Rp 9.400 per liter.
“Kami dari FPAK meminta lagi kepada DPRD Kabupaten Pasangkayu sebagai fungsi pengawasan untuk menyampaikan aspirasi ini ke pusat tentang penolakan kenaikan BBM dan PPN tersebut,”pintanya.
Selain itu, Sahidin juga katakan, ada tambang galian C yang kami duga tidak mengantongi izin (ilegal) dan itu beroperasi diwilayah Kabupaten Pasangkayu, FPAK menganggap adanya pembiaran, sehingga berdampak akan kerusakan lingkungan.
Maka diharapkan DPRD turun langsung kelapangan melihat pertambangan galian C dan juga mengusut tuntas perusahaan yang sengaja membuang limbah ke sungai, sehingga menyebabkan bau serta matinya ikan di sungai tersebut.
“Itu dijelaskan didalam UU nomor 4 tahun 2009, tentang pembiaran pertambangan ilegal dan uu pasal 1 nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan, pengelolahan lingkungan, ketika terdapat (pembiaran-red) sanksinya sangat jelas di pasal 60 dan pasal 104 PPLH,”jelasnya.
Saat menerima aspirasi FPAK, anggota DPRD Pasangkayu, Herman Yunus mengatakan, harus dipahami dengan adanya Trias Politika dan itu adalah suatu ajaran yang mempunyai anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari 3 (tiga) macam kekuasaan, yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif, berarti kita sudah berbicara tentang bentuk negara.
“Jadi, ketika sudah terbentuk Panitia Khusus (Pansus) atau tidak ada namanya Pansus, terkait galian C yang dianggap belum mengantongi izin harus ditertibkan dan itu kewenangan pihak kepolisian,”ucapnya.
Lanjut Herman, tujuan Pansus hanya memperjelas titik galian C mana saja yang tidak tersentuh hukum, misalnya ditemukan ada dipinggir jalan dan belum mengantongi izin, tentu kita pertanyakan apa kinerja dari penegak (hukum-red) di daerah kita, karena inilah fungsi DPRD.
Diruangan aspirasi ini ada pihak TNI dan Polres Pasangkayu, maka kita ingatkan untuk mengawasi tambang galian C yang tidak mengantongi izin, sebab ini kerja kita semua.
“Sedangkan untuk fungsi DPRD terbagi 3 yaitu
1. Legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah,
2. Anggaran Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)
3. Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah,”jelasnya.
Diketahui, FPAK meminta kepada DPRD Pasangkayu untuk mengambil tindakan terkait tuntutannya, adapun poin – poin dalam aksi damainya yaitu:
1. Menolak dan membatalkan kenaikan BBM
2. Menolak dan membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Menolak perpanjangan masa jabatan Presiden dan Pemilihan Umum (pemilu) serentak 2024
4. Mengusut tuntasan dugaan galian C ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasangkayu
5. Mengusut tuntas perusahaan yang terang – terangan membuang limbah ke sungai.
(Roy Mustari)