CILEGON, Sekilasindonesia.id – Anggota Koramil 2307/Ciwandan Kodim 0623/Cilegon Komunikasi Sosial (Komsos) membahas wajib menggunakan masker di wilayah Kelurahan Kebonsari dan Kelurahan Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon Banten, Rabu (20/04/2022).
“Danramil 2307/Ciwandan memberi tugas pada anggotanya Serma Heryanto dan Sertu Junaidi untuk Komunikasi Sosial (Komsos) membahas wajib menggunakan masker di dua wilayah Kelurahan ” papar Mayor Inf Usman.
“Dimana Serma Heryanto yang mendapatkan tugas dari Danramil Ciwandan mengungkapkan dalam giat Komsos bersama masyarakat dalam rangka membahas tentang himbauan kepada masyarakat agar wajib menggunakan masker guna mengantisipasi penyebaran virus covid 19 wilayah Kelurahan Kebonsari,” ungkapnya.
“Begitu juga dengan Sertu Junaidi juga sama mendapatkan tugas dari Danramil Ciwandan melaksanakan Komsos bersama masyarakat dalam rangka membahas tentang himbauan kepada masyarakat agar wajib menggunakan masker untuk mengantisipasi penyebaran virus covid 19 di wilayah Kelurahan Lebak Denok,
” tandasnya.
(Bagindo Yakub)