CILEGON– Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanah UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Namun fungsi dari PPID tidak dilakukan oleh Seketaris Dinas Lingkungan Hidup kota Cilegon selaku PPID Pembantu. Hal tersebut di ungkapkan salah satu aktivis lingkungan hidup Kota Cilegon.
Martin menjelaskan kepada awak media, Selasa, (05/04/2020), bahwa peran PPID d
Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon sangatlah tak berarti lantaran sulitnya mendapat informasi dan dokumentasi yang akurat terhadap persoalan lingkungan hidup.
“Dalam UU 32/2009 tentang PPLH BAB X pasal 65 dijelaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenubi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tapi PPID atau Dinas Lingkungan Hidup kota Cilegon seakan-akan buta terhadap hal tersebut, terbukti dengan sulitnya akses informasi yang di inginkan masyarakat,” ucap Martin.
Dalam hal ini, Martin meminta agar kepala daerah dalam hal ini Walikota Cilegon Helldy Agustian untuk mengevaluasi kinerja-kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Dinas yang sulit memberikan informasi kepada masyarakat.
“Saya minta Walikota Cilegon mengevaluasi jika perlu mengganti Sekdis DLH kota Cilegon selaku PPID Dinas yang sulit memberikan informasi dan dokumentasi terhadap masyarakat,” ungkapnya.
Di ketahui bahwa Walikota Cilegon berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat untuk mencapai Kota Cilegon yang modern dan bermartabat,” tutupnya.
(Bagindo Yakub)