TAKALAR-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal (Jangkar) SulSel, Sahabuddin Alle mengapresiasi kinerja Polres Takalar atas dimulainya penyidikan terkait pelimpahan Laporan polisi Nomor: B/960/III/RES.1.9/2022/Ditreskrimum. Perihal dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Senin (04/04/22).
Dimana diketahui pada hari Rabu (02/03/22) lalu, kami telah mengawal laporan di Polda Sulsel dan kami meminta pihak Polda Sulsel untuk segera mengusut tuntas dugaan pemalsuan SK BPD yang terindikasi dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa Kampung Beru Kecamatan Polombangkeng Utara Kabupaten Takalar.
Pasalnya, dugaan pemalsuan SK BPD di Desa Kampung Beru merupakan jenis pelanggaran terhadap kebenaran dan kepercayaan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, dan menimbulkan kerugian secara materiil, serta seolah-seolah dokumen itu benar asli, maka ketentuannya sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1)(2) dan atau Pasal 264 ayat (1)(2) Jo Pasal 55 KUHPidana, Tegas Sahabuddin Alle.
“Kita ketahui Bupati Takalar mengeluarkan SK nomor 239 tertanggal 13 April 2015 tentang Pengesahan Personalia Kepengurusan BPD Desa Kampung Beru dan Desa Towata Masa Bhakti 2015–2021. Namun pada tahun 2016 oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Kampung Beru diduga membuat serta menerbitkan SK BPD baru Masa Bakti 2016-2022 tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kecamatan ataupun bagian Pemerintahan Kabupaten Takalar. Setelah kami investigasi lebih lanjut dokumen yang digunakan oleh Pemdes Kampung beru diduga cacat hukum karena tidak teregister atau tercatat di bagian Pemerintahan Kabupaten Takalar,” Katanya.
Ironinya, kata Sahabuddin Alle, dari hasil investigasi diungkap dari sumber berinisial BT dan DT. Selama lima tahun baru ketahuan SK BPD tahun 2016 yang diduga dibuat oleh oknum Pemdes Kampung Beru berbeda dengan SK tahun 2015, yang dikeluarkan oleh Pemda Takalar.
Dimana sebagian dari struktur kepengurusan BPD telah berubah nama, bahkan selama kami menjabat sebagai anggota BPD baru sekali kami mendapatkan tunjangan sebesar 700ribu itupun di tahun 2015 saja.
Tahun 2016 hingga 2021 tunjangan kami sudah tidak terbayarkan karena kami tidak lagi tercatut dalam SK yang diterbitkan oleh oknum Pemdes Kampung Beru”, ungkap sumber BT dan DT.
Mirisnya lagi, bukan hanya Indikasi dugaan pemalsuan SK BPD yang jadi polemik di Desa Kampung Beru namun SK Sekretaris Desa (Sekdes) ganda pun mencuat kepermukaan, beber Sahabuddin Alle.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, diungkap dari sumber berinisial KL serta mengacu kepada dokumen SK Bupati Takalar nomor 824/207/BKPPD-MTS/V/2016 tertanggal 12 Mei 2016, dan SK Bupati Takalar nomor 824/318/BKPSDM-MTS/IV/2019 tertanggal 11 April 2019, masing-masing tentang Mutasi Perbantuan PNS, juga diduga kuat dipalsukan oleh oknum Pemdes Kampung Beru karena pada tahun 2017 Pemdes Kampung beru telah menetapkan Sekdes baru, padahal SK Sekdes sebelumnya berakhir di Tahun 2019,”Bebernya.
Menurut Sahabuddin Alle, dari hasil investigasi yang diawali aduan dari masyarakat, serta keterangan beberapa sumber tentang indikasi dugaan pemalsuan SK yang dilakukan oleh oknum Pemdes Kampung Beru yang terkesan terencana, terstruktur dan masif, merupakan tindak kejahatan pidana dan perbuatan melawan hukum.
Hal tersebut memicu kami untuk membuka tabir permasalahan yang terjadi di Desa tersebut, agar kedepan tidak ada lagi muncul kejadian seperti ini. Olehnya itu, kami melaporkan dan siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas,Tegas Sahabuddin Alle.
Secara terpisah, Mirwan, SH selaku Pengacara yang mendampingi saksi serta korban membenarkan proses dimulainya penyidikan di unit Reskrim Polres Takalar.
“Benar proses penyidikan telah dilakukan saya hadir bersama saksi dan korban dan membawa beberapa bukti dokumen pendukung dan kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Mirwan, SH, Senin (04/04/2022).
Sementara pihak Polres Takalar yang menangani kasus tersebut, belum berhasil di konfirmasi sampai berita ini di terbitkan, Rabu (06/04/2022).