BANGKA TENGAH-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah melakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kunjungan Komisi I DPRD Bangka Tengah ini dalam rangka diskusi dan sharing pendapat mengenai sistem pengawasan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Babel, Rabu (06/04/2022),
“Mungkin Bapak/Ibu bertanya kenapa masalah Pilkades kok ke Bawaslu, namun tujuan kami kesini ingin berdiskusi mengenai sistem Pilkades dengan Bawaslu Babel,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Tengah Pahlevi Syahrun.
Meneruskan diskusi itu, Ketua Bawaslu Babel Edi Irawan tak menampik paparan Pahlevi mengenai sistem pengawasan Pilkades yang masih lemah, namun ia menjelaskan bahwa Bawaslu tak mempunyai kewenangan mengawasi Pilkades lantaran dibatasi oleh undang-undang,
“Kami sangat tergelitik dengan pembahasan kita hari ini, tapi kami sebagai lembaga negara merupakan pelaksana undang-undang,” jelas Edi didalam forum.
Begitupun dengan Anggota Bawaslu Babel Firman T.B. Pardede yang juga menyampaikan akan menjawab apapun pertanyaan mengenai sistem pengawasan selama masih menjadi tugas pokok dan fungsi Bawaslu,
“Kita ingin mengetahui output dari pertemuan ini apakah akan mengarah ke Peraturan Daerah atau seperti apa, kami akan menjawab sesuai dengan kewenangan kami,” papar pria yang kerap disapa Pakde itu.
Sementara Anggota Bawaslu Babel lainnya yakni Jafri, Dewi Rusmala dan Andi Budi Yulianto masing-masing memberikan paparan mengenai sistem Pilkades. Jafri mengarahkan agar DPRD membuat aturan berupa Perda, sementara Andi dan Dewi lebih memaparkan mengenai penguatan kelembagaan pengawasan ditingkatkan desa.
Menjelang akhir diskusi, Ketua DPRD Bangka Tengah Pahlevi Syahrun mengatakan bahwa pihaknya akan membawa hasil diskusi ini ke DPR RI, sehingga ia berharap sistem Pilkades khususnya di Babel menjadi lebih baik.(jazzy)