Sekilasindonesia.id, JENEPONTO – Dalam rangka rencana penyusunan pembuatan dalam Rapat Paripurna Persetujuan (Ranperda) pengelolaan dan pengembang tanaman Hutan Mangrove di Sulawesi Selatan.
Pengembangan dengan penyusunan Ranperda pengelolaan Hutan Mangrove itu perlu dibuat dan disosialisasikan.
Hal itu disampaikan oleh, Syamsuddin Karlos, SE Anggota DPRD Provinsi Sulsel itu, di Konsultasi Publik dihadapan ratusan warga masyarakat dan menghadiri narasumber bapak Faisal Tumpu dan Jamaluddin, di Desa Kareloe Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto, Minggu, (27/3/2022).
lahirnya Rencana Pembuatan rancangan peraturan daerah (ranperda) Provensi Sulsel, mengharapkan melalui forum konsultasi ini ada saran ataupun masukan masukan dari masyarakat yang bisa dirumuskan untuk dibahas bersama Anggota DPRD di tingkat Provinsi Sulsel.
“Pada Intinya dengan lahirnya Ranperda Ini, masyarakat bisa memberikan masukan dan kita rumuskan bersama, pada umumnya bagaimana kita menjaga kelestarian,”katanya, lewat pesan rilis diterima.
Legislator PAN itu, pun berharap peraturan daerah tentang pengelolaan pengembangan hutan mangrove ini, sangat dibutuhkan di masyarakat apalagi di sektor pesisir pantai Jeneponto hingga dataran, sebab dengan adanya ini menjaga kelestarian lingkungan juga potensi geologis kehidupan masyarakat pesisir dapat meningkat.
“Ini memang sangat dibutuhkan, sebab selain menjaga kelestarian lingkungan juga potensi kehidupan masyarakat dapat terselamatkan dari bencana longsor,” Jelas Syamsuddin Karlos.
Mantang Ketua DPRD Jeneponto dua periode itu menambahkan, ranperda yang tengah dirancang kali ini merupakan inisiatif DPRD Sulsel, sehingga para politisi di DPRD Prov Sulsel berupaya maksimal untuk melahirkan regulasi terkait pengelolaan dan pengembangan hutan mangrove kedepan.
“Jadi, produk hukum dalam bentuk Perda ini diharapkan menjadi dasar untuk membuat program guna membantu dan menyelamatkan masyarakat,”Ungkap Anggota DPRD Sulsel itu.
Penulis: Firmansyah