Sekilasindonesia.id, JENEPONTO – Bupati Jeneponto Iksan Iskandar membuka Bimbingan Teknis (Bintek) penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja lingkup Bagian Organisasi Sekertariat (Ortala) Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Pembukaan bimbingan itu dimulai tanggal 24 hingga 26 Maret 2022,di gelar di Gammara Hotel Makassar, Kamis (24/3/2022).
Bimbingan Teknis Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk memberikan pelatihan mengenai teknis penyusunan Anjab dan ABK berdasarkan PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2020.
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar mengatakan dalam sambutanya, Pada Pelaksanaan Analisis Jabatan ditujukan untuk menghadirkan peta jabatan, uraian jabatan dan syarat jabatan, yang sangat erat kaitannya dalam menghasilkan perencanaan pegawai yang lebih baik.
Pelaksanaan rekrutmen dan seleksi, perencanaan karir, pengangkatan dalam jabatan, penilaian kinerja, dan remunerasi dalam hal ini pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Pemegang jabatan yang dilakukan secara sistematis, sehingga akan diperoleh manfaat untuk penyempurnaan sistem organisasi dan prosedur kerja ini dimaksudkan untuk penyusunan kebutuhan pegawai sesuai beban kerja dan penilaian kinerja pegawai,” ucap Iksan disampaikan oleh Kabag Protpim Mustaufiq lewat pesan whatsappnya.
Sehingga, penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), sumber daya manusia aparatur dan ketatalaksanaan (proses bisnis).
“Tujuan reformasi birokrasi adalah membangun aparatur negara agar mampu mengemban misi, tugas, dan fungsi serta peranannya masing-masing secara bersih, efektif, dan efisien,” jelasnya.
Ini juga bertujuan, untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik. Dalam kaitannya dengan penataan kelembagaan, kepegawaian, dan perencanaan pelatihan dan pendidikan, penyusunan sasaran kerja, penetapan standar.
Oleh sebab itu, perlu segera dilakukan penyusunan ulang Anjab dan ABK selain untuk menyesuaikan dengan struktur organisasi dan tusi yang baru, juga untuk melaksanakan PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anjab dan ABK.
“Dimana setiap Instansi Pemerintah wajib menyesuaikan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan,” ungkapnya.
Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Jeneponto sangat berterima kasih atas kesediaan para Narasumber yang berkompeten dari Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri dan Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan Bimbingan Teknis Penyusunan Anjab & ABK kepada seluruh perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
“Kami mengapresiasi serta mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Bagian Organisasi dalam mewujudkan penataan organisasi yang lebih baik salah satunya melalui kegiatan seperti ini,” tuturnya.
Diakhir sambutanya, Penyesuaian Sistem Kerja sehubungan dengan telah terbitnya PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional.
“Seluruh peserta saya harapkan untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama agar dapat menguasai tata cara penyusunan Anjab dan ABK sesuai ketentuan yang berlaku,” Harap Bupati Jeneponto Dua Periode itu.
Diketahui, ada peserta 60 orang yang ikut Bimtek Bagian Ortala, yang juga turut dihadir oleh, Asisten Pemerintah Mustakbirin, Kadis Capil, Kabag Protpim Mustaufiq, Kepala Biro Organisasi Provinsi Sulsel, dengan pemateri dua orang Perwakilan Kementerian Aparatur Negara dan satu dari provinsi dan praktisi dan selaku panitia Kabag Ortala Kabupaten Jeneponto.
Penulis: Firmansyah