KUTAI TIMUR-Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Manis, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar sosialisasi tentang hukum dan Undang-undang (UU) Pers.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh perangkat desa, ketua dan anggota BPD, ketua dan anggota LPM serta sejumlah warga ini dilaksanakan di Kantor Desa Tanjung Manis pada Sabtu (11/3/2022), dengan menghadirkan Hendra Abdul Hidayat dari Law Office Djaya, SKM., SH & Partners dan Redaktur Pelaksana (Redpel) Harian Ujungpandang Ekspres (Upeks), Arifuddin, dan Ustad Syahril selaku penceramah.
Kepala Desa (Kades) Tanjung Manis, Ahmad Jais dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi hukum dan UU Pers tersebut sangat penting dilaksanakan. Agar para perangkat desa dan warga paham terhadap permasalahan hukum yang menimpa mereka.
“Tujuan dari sosialisasi ini agar masyarakat Desa Tanjung Manis memiliki pemahaman dan ilmu tentang hukum. Agar, kalau ada oknum-oknum yang ingin membuat masalah disini (Desa Tanjung Manis), seperti yang baru-baru ini terjadi, ada oknum yang berusaha menakut-nakuti warga dengan mempermasalahkan pembangunan jembatan nelayan. Warga tidak lagi takut dengan kehadiran para oknum ini nantinya, karena mereka sudah dibekali pemahaman tentang masalah hukum,” ujarnya.
Ahmad Jais juga berharap, melalui sosialisasi ini, warga maupun perangkat desa tidak lagi menyebarkan informasi-informasi yang tidak benar alias bohong (Hoaks). Karena penyebar informasi itu bisa terancam pidana dan di penjara. “Kalau ada yang ketahuan menyebarkan informasi bohong, baik itu keluarga saya maupun warga, saya minta untuk diproses hukum, siapa pun itu,” tegasnya.
Sementara itu, Hendra Abdul Hidayat dari Law Office Djaya, SKM., SH & Partners dalam materinya, memaparkan tentang pasal-pasal di dalam KUHP dan UU ITE yang mengatur tentang pencemaran nama baik.
UU ITE Pasal 27 ayat (3), lanjut dia, menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
“Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum Rp1 miliar rupiah,” jelasnya.
“Masih ada lagi Pasal 36 UU ITE yaitu Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Jadi kita harus hati-hati, jangan sampai memberikan informasi tidak benar yang bermuatan pencemaran nama baik, karena jika terbukti, hukumannya sangat berat,” lanjutnya.
Sedangkan Arifuddin dalam pemaparan materinya, lebih menekankan kepada cara-cara kerja wartawan profesional dalam memperoleh dan mengumpulkan informasi di lapangan. “Dalam mengumpulkan informasi, wartawan dituntut untuk memegang teguh UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sehingga, berita yang dimuat atau diterbitkan tidak mengandung informasi yang tidak benar atau hoaks.
“Saat meliput dilapangan, seorang wartawan harus memperlihatkan identitas dirinya atau Kartu Tanda Anggota (KTA) nya sebagai wartawan. Apalagi sekarang ini sudah ada aturan dari Dewan Pers, setiap wartawan wajib mengikuti UKW (Uji Kompetensi Wartawan).
“Jadi, kalau ada yang mengaku sebagai wartawan datang ke kantor Bapak/Ibu untuk meliput, tapi tidak bisa memperlihatkan identitasnya, saya sarankan agar tidak usah dilayani. Karena bisa jadi dia adalah oknum yang hanya ingin memanfaatkan profesi wartawan,” tegasnya menambahkan.(*)