Sekilasindonesia.id, PASANGKAYU-Seorang lelaki berinisial A diduga membawa barang Narkotika jenis sabu – sabu seberat bruto 192,02 gram diwilayah hukum Polres Pasangkayu.
Satuan Reserse Narkotika dan Obat Bahan Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu curika terhadap A, kemudian Sat Resnarkoba menghampirinya, ternyata dari tangan A membawa sabu – sabu, pada kamis 17 Pebruari 2022 lalu.
Kasat Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Adrian Batubara mengatakan, benar pada kamis 17 Februari personil Sat Resnarkoba mengamankan lelaki berinisial A (37) yang membawa Narkotika jenis sabu – sabu ditangannya.
“Sat Resnarkoba mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 18 plastik bening kosong, 1 alat hisap sabu, 1 sachet berisi sedang dan ada 4 bungkus sachet besar yang diduga Narkotika dengan berat bruto 192,02 gram, dan 1 unit mobil merk toyota avansa warna putih,”ucapnya sabtu 5/3/2022.
Lebih lanjut disampaikan, Adrian katakan, A berdomisili di Binawa, Kabupaten Donggala, dimana A mengakui bahwa barang diperoleh dari lelaki berisial E dan juga salah satu warga Donggala, Propinsi Sulteng.
Kami duga, bahwa sabu-sabu tersebut akan disebarkan di Lalundu, Kabupaten Pasangkayu, namun personil Sat Resnarkoba berhasil menangkap A.
“Tersangka A, kami jerat dengan pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,”ungkapnya. (Roy Mustari)