Daerah

Musa Weliansyah Anggota Komisi IV DPRD Lebak Sikapi Aduan Terkait Penumpukan Sampah di TPSA Cihara

×

Musa Weliansyah Anggota Komisi IV DPRD Lebak Sikapi Aduan Terkait Penumpukan Sampah di TPSA Cihara

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONESIA.ID, LEBAK – Mendapati informasi dari beberapa pengelola pasar terkait rusaknya alat berat pendorong sampah hingga sebabkan penumpukan sampah dan bau menyengat di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) yang berlokasi di Kampung Srilayung, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, sehingga tidak bisa membuang sampah pasar ke TPSA. Musa Weliansyah, Anggota Komisi IV DPRD Lebak bergegas ke lokasi untuk memastikan keadaan tersebut.

“Saya langsung ke lokasi untuk mengecek kondisinya dan akan langsung menyampaikan kepada Kabid Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak,” kata Musa Weliansyah, saat dikonfirmasi oleh wartawan sekilasindonesia.id, Minggu, (27/02/2022).

Click Here

Jadi, lanjut Musa, alat berat untuk pendorong sampah sudah 2 (dua) hari rusak, sehingga sampah menumpuk di gerbang masuk TPSA, “Tentu saja ini sangat menganggu masyarakat sekitar, mengingat TPSA tersebut sehari-hari dilalui oleh warga. Jadi, ini harus segera diselesaikan agar warga tidak terganggu,” tegasnya.

Diungkapkan Musa, TPSA yang berlokasi di Desa Pondok Panjang tersebut merupakan tempat untuk menampung sampah dari pasar di wilayah Lebak Selatan, seperti Malingping, Bayah, Sukahujan, Cihara, Binuangeun. Apabila dibiarkan sampah bisa numpuk di pasar.

“Bisa dibayangkan apabila alat berat untuk pendorong sampah rusak, bukan hanya di lokasi TPSA yang berakibat sampah menumpuk, namun di pasar pasar tersebutpun tentunya sampah akan menumpuk dan berserakan hingga menimbulkan bau menyengat dan berbahaya,” terang Musa Weliansyah, yang juga merupakan Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak.

Atas kejadian itu, ia mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi IV DPRD Lebak untuk segera mengambil solusi-solusi agar hal serupa tidak terjadi lagi

“Saya sudah sampaikan ke teman-teman di Komisi IV, dan insya Allah kami akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup untuk mengadakan rapat kerja dengan Komisi IV untuk membahas persoalan ini,” jelasnya.

Menurutnya, adanya TPSA merupakan sebuah solusi untuk menampung sampah, namun tidak boleh mengganggu aktivitas warga. Untuk itu, pengelolaan sampah harus benar-benar dilakukan dengan baik dan benar.

“Tidak boleh terhambat, apalagi dengan adanya alat yang rusak, ini harus segera diatasi, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Karena, sampah kalau dibiarkan menimbulkan aroma bau busuk, apalagi di Pasar, kalau tidak ada penampungan, berbahaya,” terangnya.

Tak hanya itu, Musa pun mengaku bakal lebih mendalami terkait TPSA tersebut, “Ini akan menjadi konsen di Komisi saya, bukan hanya alat berat pendorong sampah, tapi juga keberadaan sampah di TPSA ini jangan sampai mengganggu aktivitas warga, dan tidak boleh berserakan hingga ke luar area TPSA. Untuk itu, saya akan terus berkoordinasi dan menyikapi apabila permasalahan ini terjadi,” tandasnya.

Sementara itu, Eman (37), salahsatu warga Desa Pondok Panjang, mengatakan, “Iyah tadi pagi sampah menumpuk, supaya dibenerin, jangan numpuk seperti itu, pemerintah mohon diperhatikan, tolonglah sampah itu jangan dibiarkan begitu saja, tadi pagi mah mulai dibersihkan itu sama alat berat, gak tau sekarang mah, saya belum lewat lokasi lagi,” katanya.

(Usep).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d